E-audit , Penyimpangan Dilacak dalam Hitungan Menit

Rabu, 22 Januari 2014 – 15:37 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menerapkan e-audit pada kementerian ataupun lembaga pemerintah untuk meningkatan akuntabilitas keuangan negara. Dengan e-audit, seluruh jumlah keuangan negara bisa dilacak.

Itu karena semua rekening para pengelola keuangan negara telah dipegang oleh BPK. Termasuk menelusuri transaksi-transaksi ataupun kejelasan sumber keuangan negara tanpa bisa direkayasa dan diintervensi oleh pihak manapun.

BACA JUGA: Perbaiki Akuntabilitas Kementerian, BPK Beri 6 Syarat

Kepala BPK Hadi Poernomo mengatakan e-audit ini mempermudah BPK melakukan pengecekan data, seperti hibah dan bantuan sosial, perjalanan dinas ataupun menguji pajak kendaraan bermotor.

"BPK sudah bisa mengecek belanja hibah dan bantuan sosial," ujar Hadi saat mengelar jumpa pers di Gedung BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (22/1).

BACA JUGA: Ini Dua Opsi Akuisisi PGN

Untuk perjalanan dinas dengan menggunakan pesawat, Hadi katakan BPK bisa mengendus terjadinya kecurangan hanya dengan hitungan menit melalui e-audit. "Hanya dengan hitungan menit, pemeriksa BPK bisa mengetahui kebenaran data perjalanan dinas apakah fiktif, harganya di mark up atau dipalsukan tiketnya," terang dia.

Akhir-akhir ini Hadi katakan bahwa temuan terkait penyimpangan perjalanan dinas dengan menggunakan tiket pesawat Garuda semakin menurun karena mudah dideteksi oleh BPK. Begitupun dengan pengujian pajak kendaraan bermotor.

BACA JUGA: Belum Pastikan Garuda Pindah ke Bandara Halim

"BPK juga dengan mudah bisa mengecek kebenaran untuk meguji secara sistematik apakah Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang sudah diterbitkan pembayarannya sudah masuk kas daerah atau belum," paparnya.

"BPK saat ini sudah seperti CCTV, mengawasi siapa saja dan ada di mana-mana," imbuh dia. (chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tarif Industri Naik Mulai 1 Mei


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler