E-Commerce Wajib Penuhi Izin Uang Elektronik dari BI

Selasa, 03 Oktober 2017 – 08:27 WIB
Bank Indonesia. Foto: Jawa Pos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) tengah memproses pengajuan izin penyelenggaraan uang elektronik dari beberapa perusahaan start-up seperti e-commerce.

Hal itu penting dilakukan. Sebab, ada beberapa perusahaan e-commerce yang memberikan jasa tanpa mengantongi izin dari BI.

BACA JUGA: Terpacu Bunga Rendah, Kinerja Otomotif Diprediksi Membaik

Sejauh ini, BI telah melakukan suspend layanan top up pada TokoCash milik Tokopedia, ShopeePay milik Shopee, dan BukaDompet milik Bukalapak.

Tiga e-commerce itu harus mengantongi izin dari BI sehingga fitur top up pada uang elektroniknya dihentikan sementara.

BACA JUGA: Rupiah di Titik Terendah Tahun Ini

Fitur top up pada TokoCash di-suspend sejak 13 September 2017.

Sedangkan fitur top up ShopeePay di-suspend sejak 18 September.

BACA JUGA: Dorong Kredit, BI Batasi Pembelian Obligasi

Senin (2/10) kemarin, Bukalapak mengalami hal yang sama.  

Direktur Program Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Pungky Purnomo Wibowo menyatakan, jika dana dalam uang elektronik sudah mencapai Rp 1 miliar, penyelenggaraan uang elektronik harus seizin BI.

’’Makanya, kalau top up, kami hentikan sementara (suspend). Jadi, tidak boleh ada penambahan saldo di uang elektronik dia, sebelum dapat izin dari BI,” kata Pungky, Senin (2/10).

Izin tersebut harus dipenuhi selama penyelenggara uang elektronik memfasilitasi pembayaran kepada pihak lain di luar si penyelenggara uang elektronik tersebut.

Misalnya kepada seller, PLN, dan PDAM. Suspend itu dilakukan agar konsumen terlindungi.

Jika konsumen terus menambah saldonya dalam uang elektronik yang belum berizin, tentu hal tersebut sangat berisiko.

Menurut Pungky, BI tidak berniat membatasi ruang gerak industri e-commerce dalam menyediakan jasa pembayaran yang praktis kepada masyarakat.

Dia hanya meminta e-commerce patuh dan dapat menjamin keamanan data konsumen.

E-commerce juga harus menjamin keamanan uang, baik yang keluar-masuk maupun yang tersimpan dalam uang elektronik milik e-commerce.

Dia juga meminta konsumen bersabar. Sebab, suspend tersebut dilakukan demi kepentingan konsumen sendiri.

Dia menjamin prosesnya tak akan lama karena izin keluar maksimal 35 hari setelah e-commerce memenuhi semua persyaratan.

’’Syaratnya, e-commerce harus membuktikan bahwa dia punya pembukuan yang lengkap dan sistem IT yang mumpuni supaya keamanan konsumen terlindungi,” ujarnya.

CEO Shopee Chris Feng mengatakan, bisnis utama perseroan adalah e-commerce.

Karena itu, ShopeePay diadakan untuk memudahkan seller menerima uang dari Shopee.

’’Melayani para seller masih merupakan fokus kami,” kata Chris.

Sementara itu, Tokopedia mengajukan izin penyelenggaraan uang elektronik karena ingin berekspansi.

E-commerce yang berafiliasi dengan Alibaba itu bakal mengembangkan layanan TokoCash agar bisa digunakan di luar platform Tokopedia.

Di sisi lain, Co-Founder sekaligus Chief Finance Officer Bukalapak Muhammad Fajrin Rasyid tak membantah bahwa pihaknya telah menerima peringatan dari BI terkait izin e-payment.

”Baik pemberitahuan secara fisik maupun pertemuan sudah dilakukan. Intinya, BI menjelaskan tentang perlunya izin untuk uang elektronik,” ujar Fajrin.

Fajrin pun menyatakan, pihaknya siap mematuhi persyaratan yang diberikan BI.

”Bukalapak sudah men-submit semua persyaratan. Selama pengurusan perizinan, BI meminta untuk sementara fitur e-payment dinonaktifkan,” tambahnya. (rin/agf/c17/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... E-Commerce Jadi Tulang Punggung Ekonomi Digital


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler