E-KTP Keluaran 2012-2013 Harus Diaktivasi? Begini Penjelasan Anang

Sabtu, 22 Juli 2017 – 06:38 WIB
Hoaks. Foto: Jawa Pos

jpnn.com, SURABAYA - Sudah beberapa bulan beredar pesan berantai yang meresahkan warga pemegang e-KTP keluaran 2012–2013 yang masih mencantumkan masa berlaku berbatas waktu.

Pesan yang berbentuk gambar itu memerintahkan aktivasi e-KTP agar masa berlakunya berubah menjadi seumur hidup.

BACA JUGA: Nama Setya Novanto Hilang Divonis Irman dan Sugiharto

Jika tidak diaktivasi, e-KTP otomatis terblokir saat masa berlakunya habis. Kartu identitas tersebut tidak bisa digunakan lagi.

’’Cukup datang ke kecamatan, tidak usah mengisi blanko apa pun. Hanya menunjukkan KTP dan KK, setelah itu sidik jari – selesai.’’ Begitu yang tertulis dalam pesan tanpa sumber tersebut.

BACA JUGA: Ini Kata Terdakwa e-KTP Soal Penetapan Novanto jadi Tersangka

Setelah diaktivasi, petugas akan membuka blokir agar KTP lama tetap bisa digunakan dan berlaku seumur hidup. Petugas membuka masa berlaku yang diblokir dan diubah menjadi berlaku seumur hidup.

Pesan tersebut tersebar luas di Surabaya dan beberapa kota di Indonesia. Tidak sedikit masyarakat yang risau dan menanyakan kebenaran informasi tersebut.

BACA JUGA: Kejadian Langka! Foto di E-KTP Wajah Orang Lain

Kepala Dispendukcapil Pemkot Surabaya Suharto Wardoyo menampik adanya kabar tersebut. Menurut dia, tidak ada perintah dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk melakukan aktivasi e-KTP.

Perintah yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri hingga Pemkot Surabaya justru menegaskan bahwa masyarakat yang sudah mendapatkan e-KTP tidak perlu lagi melakukan aktivasi.

Pejabat yang biasa disapa Anang itu membenarkan bahwa e-KTP keluaran 2011–2013 masih mencantumkan kolom masa berlaku yang berbatas waktu. Kartu milik dia pun begitu.

Namun, tanggal kedaluwarsa itu otomatis tidak berlaku sejak pemerintah memberlakukan e-KTP seumur hidup pada akhir 2013.

’’Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kabar yang beredar itu. Tidak perlu repot-repot datang ke kecamatan atau ke dispendukcapil untuk melakukan aktivasi karena tidak perlu,’’ tegasnya. Aktivasi hanya diperlukan jika ada pembaruan data atau kartunya rusak. (bil/c4/fat)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mistik dari 17/7/2017, Pakar Nama Bilang Novanto Bisa Dipenjara Tahun Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
e-KTP   aktivasi  

Terpopuler