Nama Setya Novanto Hilang Divonis Irman dan Sugiharto

Kamis, 20 Juli 2017 – 22:58 WIB
Setya Novanto. Foto: Hendra Eka/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Nama Setya Novanto menghilang dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap terdakwa mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Selain Novanto, sejumlah nama yang sebelumnya disebut jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto juga menghilang.

BACA JUGA: Tak Beres-Beres sama Fadli Zon, Hanura Usul Setya Novanto Pimpin Paripurna

Majelis yang dipimpin Jhon Halasan Butarbutar dalam pertimbangannya menyebutkan ada tiga nama yang ikut diperkaya dari proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Ketiga nama itu adalah Miryam S Haryani, Markus Nari dan Ade Komaruddin.

BACA JUGA: Golkar Baru Kena Musibah, Elektabilitas Langsung Terjun Bebas

Anggota Majelis Hakim Franky menjelaskan Irman dan Sugiharto telah memberikan USD 1,2 juta kepada Miryam dalam empat kali penyerahan.

Menurut majelis, uang itu berasal dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

BACA JUGA: Novanto Mengantuk di Ruang Paripurna RUU Pemilu

Majelis juga memerinci penerimaan uang oleh Markus Nari. Menurut hakim, pemberian itu berawal dari permintaan Markus kepada Sugiharto.

Markus meminta uang kepada Irman karena merasa membantu meloloskan anggaran e-KTP tahap pertama.

"Bahwa uang yang diterima terdakwa itu diserahkan kepada Markus Nari sejumlah USD 400 ribu. Uang yang diberikan pada Markus Nari bermula saat Markus datang ke Kemendagri dan meminta uang Rp 5 miliar," kata Franky membacakan pertimbangan vonis Irman dan Sugiharto pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7).

Atas permintaan itu, terdakwa kemudian meminta kepada Anang S Sudihardjo.

"Kemudian Anang minta uang kepada Vidi Gunawan (adik Andi)," tambah Franky.

Kemudian, Anang memberikan kepada Markus di kawasan Senayan. Namun, uang itu nilainya tidak seperti yang diminta Markus yakni Rp 5 miliar. Melainkan hanya diberikan Rp 4 miliar.

"Hanya ada 4 miliar. Uangnya engga cukup dan dijawab Markus enggak apa-apa," kata Franky menirukan.

Sementara, terkait aliran USD 100 ribu ke Ade Komaruddin, diserahkan oleh Sugiharto melalui Drajat Wisnu Setiawan. "Bahwa selain itu, terdapat pihak lain yang diuntungkan oleh para tersakwa yakni Ade Komarudin sebesar USD 100 ribu," ujar Hakim Franky

Dari vonis Irman dan Sugiharto, Novanto tidak ikut menerima atau meminta uang seperti tiga anggota DPR lainnya, dan tidak melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, seperti dimaksudkan pad pasal 3 junto pasal 55 ayat 1 kesatu Undang-Undang Tipikor. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sudah Siap Ladeni Perlawanan Setnov di Praperadilan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler