Ealahhh... OC Kaligis Sudutkan Anak Buahnya

Rabu, 25 November 2015 – 17:26 WIB
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi suap Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan OC Kaligis menjalani sidang pledoi di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – OC Kaligis ngotot membantah telah menyuap hakim PTUN Medan untuk memengaruhi putusan perkara yang diajukannya. Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menilai OCK terbukti bersalah dan menuntutnya dengan hukuman pidana selama 10 tahun penjara. 

OCK mengklaim tidak pernah duduk bersama untuk melakukan musyawarah dalam proses pengambilan putusan perkara PTUN Medan. Pasalnya, kehadirannya dalam sidang perkara yang digugat Pemprov Sumatera Utara itu hanya 30 persen dari seluruh jadwal persidangan.

BACA JUGA: OC Kaligis Tuding KPK Inginkan Dia Mati di Penjara

Dia justru menuding anak buahnya, M Yagari Bhastara (Gary) yang memiliki peran aktif dalam pengurusan perkara di PTUN Medan. "Dari bukti tiket perjalanan, terbukti Gary untuk perkara a quo telah bolak-balik Medan kurang lebih 32 kali," kata OCK saat membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/11). 

Selain itu, OCK begitu percaya diri merasa tidak bersalah menyuap hakim PTUN Medan. Pernyataan Kaligis tersebut didasari dengan kesaksian tiga hakim PTUN Medan yang menyatakan dia tidak pernah memberikan sesuatu dengan maksud untuk pemenangan perkara. 

BACA JUGA: Operasi "Penyelamatan" Setya Novanto Senilai Rp 20 Miliar? Hmmm

"Selanjutnya mereka menyatakan saya juga tidak pernah memberikan paparan hukum terkait perkara PTUN Medan," ujar dia. 

Seperti diketahui, OCK dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider empat bulan penjara. Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama anak buahnya Gary, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya Evy Susanti sebesar SGD 5.000 dan USD 27.000. 

BACA JUGA: Capek Deh! Henry Yoso Punya Masalah Etika Kok Mau Ikut Menyidang Etika

Suap itu diberikan untuk memengaruhi putusan majelis hakim atas perkara yang digugat Pemprov Sumut melalui OCK ke PTUN Medan. Yakni, Surat Panggilan Permintaan Keterangan (SPPK) dan Sprinlidik Kejati Sumut terkait dugaan korupsi dana bansos di Pemprov Sumut. (put/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fraksi Golkar Juga Dukung Setya Novanto Mundur Kok, Ini Buktinya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler