jpnn.com, JAKARTA - Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah ECOTON (Ecological Observation and Wetland Conservation) mensomasi Presiden Joko Widodo.
Hal itu lantaran selama masa pemerintahan Jokowi, sungai-sungai di Indonesia dinilai tidak menjadi prioritas dalam pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya air.
BACA JUGA: Prabowo Bakal Gantikan Jokowi, Pengamat Sebut Serupa Tapi Tak sama
“Sehingga sungai dijadikan tempat sampah dan berdampak pada kontaminasi racun mikroplastik dalam bahan baku air minum yang menjadi hak rakyat atas kebutuhan air sehari-hari bagi kehidupan yang sehat dan bersih,” ucap Pengacara Publik ECOTON Rumus, dalam keterangannya, Selasa (1/10).
ECOTON merangkum ada sebanyak 37 Wilayah Sungai Lintas Provinsi (WSLP) dan Wilayah Sungai Strategis Nasional (WSSN) di seluruh Indonesia dalam keadaan darurat pencemaran sampah dan mikroplastik berdasarkan temuan Ekspedisi Sungai Nusantara (ESN).
BACA JUGA: Trend Asia: Sungai Kapuas Terancam Tercemar Gara-Gara Ini
Kedaruratan ini karena ditemukan sampah sebanyak 25.733 pcs pada 64 lokasi sungai.
Hasil uji laboratorium kontaminasi mikroplastik pada 82 lokasi sungai seluruh Indonesia dengan kontaminasi tertinggi di Sungai Brantas, Jawa Timur sebanyak 636 partikel per liter, 3 sungai di Sumatera Utara sebanyak 520 partikel per liter, 7 sungai di Sumatera Barat sebanyak 508 partikel per liter, 8 sungai di Bangka Belitung sebanyak 497 partikel per liter, dan sungai di Jawa Tengah sebanyak 460 partikel per liter.
BACA JUGA: Desa Sungai Akhirnya Teraliri Listrik, Halikinnor Berharap Warga Bisa Memanfaatkan
Padahal wilayah sungai tersebut adalah kewenangan dan tanggung jawab mutlak presiden yang diamanahkan dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air (UU 17/2019), Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UU 18/2008), dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP 22/2021).
Jokowi dianggap lalai hingga akhir masa jabatan karena “GAGAL MELARANG SETIAP ORANG MEMASUKKAN SAMPAH KE BADAN AIR” yang ini termuat dalam pasal 159 PP 22/2021.
“Tidak hanya itu, Presiden Jokowi telah abai atas ketentuan Baku Mutu Air Nasional pada Lampiran VI PP 22 Tahun 2021 tentang Baku Mutu Air Sungai Dan Sejenisnya yang mewajibkan tidak ada sampah (NIHIL) dalam parameternya di semua kelas sungai, dari kelas 1-4,” kata dia.
Kegagalan Jokowi itulah, kata Rumus, yang menjadi dasar utama Yayasan Kajian Ekologi Dan Konservasi Lahan Basah (ECOTON) mengajukan somasi kepada pemerintahan Presiden Jokowi terkait kinerja pengelolaan sumber daya air.
“Ini sebagai peringatan dini presiden pemerintahan mendatang dalam hal perlindungan sungai dan pengelolaan sumber daya bagi rakyat Indonesia,” tuturnya. (mcr4/jpnn)
Redaktur : Natalia
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi