jpnn.com - JAYAPURA - Entah apa yang merasuki RLG, Rabu (3/8) sekitar pukul 24.00 WIT. Hanya gara-gara ditegur kakak kandungnya, Eva Gebze (30), RLG nekat memukul dan membakar kakaknya di depan Toko Laba-laba Polimak, Jayapura Selatan.
Usai mendapat teguran kakaknya, pelaku pun langsung mengambil bensin yang menjadi dagangan dari korban, lalu disiramkan kepada korban dan langsung dibakar.
BACA JUGA: Ya Tuhan, Siswi Anggota Paskibra Itu Kehilangan Satu Kaki
Paur Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra mengatakan, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bakar dan masih dirawat di RSUD Jayapura.
“Kami telah menangkap pelaku RLG dan telah menahannya. Selanjutnya yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan apa yang diperbuatnya,” ungkapnya kepada Cenderawasih Pos, Kamis (4/8) kemarin.
BACA JUGA: Merasa Dijebak, Noni Ngamuk di Ruang Sidang, Lihat tuh
Jahja menjelaskan pada saat itu adik pelaku sedang menonton warga yang main judi bingo. Melihat hal itu, pelaku kemudian menegur dan memukul adiknya. Korban yang melihat hal tersebut langsung menegur pelaku.
Pelaku yang tidak terima ditegur oleh kakaknya langsung memukul korban di bagian muka hingga terjatuh. Tidak puas memukul korban yang merupakan kakak kandungnya, pelaku mengambil botol yang berisi bensin lalu menyiram kakaknya dan membakarnya. “Bensin yang diambil pelaku adalah milik korban yang sehari-hari menjual bensin eceran,” tambahnya.
BACA JUGA: Top, Bocah SMP Ini Sudah Berkreativitas dengan Barang Bekas
Warga yang saat itu berada di lokasi kejadian, langsung berusaha memadamkan api yang membakar tubuh korban. “Korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk dirawat, sementara pelaku langsung diamankan anggota yang tiba di lokasi kejadian. Saat ini pelaku sudah kami tahan,” jelasnya.
Korban menurut Jahja mengalami luka bakar mulai dari bagian kaki hingga ke setengah badan. “Hampir 50 persen tubuh korban mengalami luka bakar. Informasi yang kami peroleh saat itu dalam mabuk. Rencananya pelaku akan menjalani pemeriksaan urine untuk memastikan apakah dia mabuk Miras atau ganja. Pelaku akan dijerat pasal 351 KUHP,” pungkasnya. (jo/fud/adk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Salut, Pak Kapolres Masih Mau Atur Lalin dan Seberangkan Warga
Redaktur : Tim Redaksi