jpnn.com - TERNATE – Pendampingan hukum merupakan tugas seorang pengacara terhadap kliennya. Sudah tentu tugas dan fungsi itu diatur sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Namun berbeda dengan seorang oknum pengacara di Ternate. Diduga saat memberikan pendampingan hukum bertingkah di luar dugaan, akhirnya harus berurusan dengan polisi. Adalah DN alias Dahlan, salah satu oknum pengacara dilaporkan seorang perempaun empat anak berinisial S tidak lain adalah kliennya.
BACA JUGA: Sangar! Maling Berani Sikat Motor Anggota Polda Metro Jaya
Dia dilaporkan ke unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut. S yang berdomisili di Kelurahan Kalumata terpaksa mengambil jalur hukum karena tidak puas setelah dia diduga dilecehkan Dahlan.
Aksi Dahlan terhadap S terjadi Rabu (2/12) malam sekitar pukul 22.00 WIT. Kejadiannya bermula saat korban yang hendak berkonsultasi terkait harta gono-gini dengan suaminya, diminta Dahlan agar datang ke rumahnya di lingkungan Tanah Mesjid, Kelurahan Kalumpang.
BACA JUGA: Waspadalah! Peredaran Uang Palsu Meningkat Drastis
“Alasannya supaya pembicaraan bisa lebih leluasa,” cerita S ketika mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Malut seperti dilansir Malut Pos (Grup JPNN.com).
Menurut S, ketika bertandang ke rumah Dahlan, langsung menuju ke ruang kerja Dahlan di lantai dua.
BACA JUGA: Polres Malang Buru Dua Pemuda, Walah Berakhir Di Pos Kamling
“Ketika hendak duduk, tiba-tiba saya dirangkul dari belakang hingga tangannya sempat mengenai payudara saya. Saya sempat berontak dan menghindar,” cerita S sambil meneteskan air mata.
Tidak di situ saja, karena tidak puas, Dahlan kembali malancarkan aksi yang sama dengan merangkul S. Namun lagi-lagi, ada aksi perlawanan dilakukan S. Akhirnya, korban berusaha menghindar dengan menuruni tangga dan melarikan diri. “Saking takutnya saya, sendal sebelah tertinggal di depan pintu. Saya lalu dipanggil (Dahlan, red) kembali mengambil sendal saya yang tertinggal. Tapi saya tidak menggubris lantaran takut dan langsung keluar,” lanjut S.
Mendengar cerita itu, anggota piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) lalu mengarahkan S ke Unit PPA, untuk memastikan aksi pengacara tersebut. Penyidik PPA langsung mengontak Dahlan. Tidak lama kemudian, sekitar pukul 10.45 pagi kemarin, Dahlan datang dan dimintai keterangan.
Dahlan dikonfirmasi membantah apa yang dituduhkan korban. “Saya hanya pegang bahunya saja, jadi mungkin dia keliru dan salah menanggapi saja,” akunya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendry Badar mengatakan upaya penyelidikan masih dilakukan penyidik dengan mencari bukti-bukti serta pemeriksaan saksi.
“Kalau sudah memenuhi unsur pidana, akan dibuat laporan polisi kemudian diproses,” tandasnya.(cr-01/ici/fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ladies.. Ini Tips Hindari Pemerkosaan di Jembatan Penyeberangan
Redaktur : Tim Redaksi