Polres Malang Buru Dua Pemuda, Walah Berakhir Di Pos Kamling

Senin, 07 Desember 2015 – 19:15 WIB
Ilustrasi tersangka pengedar narkoba. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, KEPANJEN - KEPANJEN – Polres Malang terus memburu pelaku penyalahgunaan narkoba. Satuan Reskoba Polres Malang membekuk dua budak barang haram tersebut. Pelakunya diringkus saat hendak pesta narkoba.

Dua budak narkoba yang dibekuk itu masing-masing, Eko Hari S alias Miler, warga Dusun Krobyokan, Desa Jedong, Kecamatan Wagir. Satunya lagi yakni Idrus Karyanto alias Iduk, warga Jalan Ir Rais Gg III, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun. Mereka ditangkap petugas di sebuah pos kamling di Perum Karangduren Permai, Pakisaji.

BACA JUGA: Ini yang Membuat Menteri Yuddy Takjub ke Polres Kota Malang

Saat ditangkap, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebuah HP, sepoket ganja kering dibungkus plastik transparan, selinting ganja serta peralatan hisap sabu-sabu (SS). Barang bukti tersebut ditemukan petugas  dalam saku celana keduanya.

“Selain ganja, mereka juga pemakai sabu-sabu. Mereka ditangkap ketika sedang asyik mengkonsumsi ganja,” ujar Kasubag Humas Polres Malang, AKP Suprayitno seperti dilansir Harian Malang Pos (Grup JPNN.com), Senin (7/12).

BACA JUGA: Yoi Banget! Polres Malang Luncurkan Aplikasi Bantuan Polisi Mirip Go-Jek

Penangkapan kedua budak narkotika itu berawal dari petugas Polsek Pakisaji yang mendapat informasi dari warga. Yakni ada dua pemuda tak dikenal berada di pos kamling Perum Karangduren Permai. Warga sekitar melaporkan karena gerak-gerik kedua tersangka mencurigakan.

Mendapat informasi tersebut, petugas Polsek Pakisaji langsung mendatangi lokasi. Ketika didatangi, keduanya gugup menyembunyikan sesuatu dalam saku celana. Petugas langsung menggeledahnya dan menemukan narkotika di saku celana.

BACA JUGA: Komnas HAM Selidiki Penganiayaan Napi di Lapas Narkoba Yogyakarta

Petugas langsung menggelandang pelaku ke Mapolsek Pakisaji. Karena kasusnya narkotika, mereka lantas dilimpahkan ke Satuan Reskoba Polres Malang.

“Mereka dijerat dengan pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara,” jelas mantan Kanitreskrim Polsek Bululawang ini.

Dalam pengakuannya, kedua tersangka mengatakan mendapat barang haram tersebut dari seorang temannya bernama Roy, warga Kecamatan Karangploso. Sepoket ganja dibeli dengan harga Rp 100 ribu dan sabu-sabu dibeli Rp 200 ribu sepoketnya.

“Kami membeli sabu sudah dua kali dan ganja sekali. Uang untuk membeli patungan dan kami gunakan bersama-sama,” tutur kedua tersangka.(agp/van/fri/jpnn)


Redaktur : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler