jpnn.com - JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak Nasional ternyata bisa mengampuni pelaku koruptor yang selama ini menyimpan uangnya di luar negeri. Namun, Anggota Badan Legislasi DPR Prof. Hendrawan Supratikno meminta RUU ini jangan hanya dilihat dari sisi negatifnya saja.
“Jangan dilihat dari sudut negatif. Kan sekarang banyak uang WNI yang disimpan di luar negeri. Ada yang memang merupakan hasil investasi yang baik, tapi tidak menutup kemungkinan dari hasil korupsi, pencucian uang,” kata Hendrawan kepada wartawan di gedung DPR Jakarta, Rabu (7/10).
BACA JUGA: Politikus Gerindra Tolak RUU Pengampunan Pajak Nasional
Pembahasan RUU ini masih deadlock di Baleg DPR. Jika RUU ini disahkan menjadi UU, maka bisa memberikan pengampunan kepada koruptor yang kembali memasukkan uangnya ke Indonesia, apakah itu hasil korupsi, pencucian uang, pengemplang pajak.
Selama uangnya dilaporkan ke otoritas keuangan dan otoritas fiskal, kemudian dimasukkan ke Indonesia, maka dapat pengampunan.
BACA JUGA: Inilah Nama-nama Pengusul RUU Pengampunan Pajak Nasional
“Nanti diampuni. Ini upaya meniadakan tuntutan pidananya,” jelas Anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Di sisi lain, RUU tersebut juga tidak memandang asal usul uang yang disetorkan, terutama bila itu hasil tindak kejahatan. Karena tujuan utamanya adalah uangnya bisa kembali ke negara. Nah, pengecualian pengampunan akan berlaku bagi dana-dana terkait terorisme, human trafficking dan hasil narkoba.
BACA JUGA: Tim Paslon Boleh Usulkan Panelisââ¬Å½ ke KPUD
Diketahui, RUU Pengampunan Pajak Nasional ini diusulkan 33 Anggota DPR dari empat fraksi, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi PPP dan Fraksi PKB. Namun, harmonisasinya di Baleg DPR deadlock karena mendapat banyak penolakan.
RUU yang sedang digulirkan sebagian wakil rakyat ini bisa menjadi solusi saat Indonesia menghadapi ancaman krisis saat ini. Namun, hal ini perlu dipertimbangkan agar Indonesia tidak dicap sebagai bangsa yang berkolarasi, apalagi dicap melindungi para koruptor.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Alasan Masyarakat Malas Mendaftarkan Hak Paten
Redaktur : Tim Redaksi