Ini Alasan Masyarakat Malas Mendaftarkan Hak Paten

Rabu, 07 Oktober 2015 – 01:57 WIB
Tampak (kiri ke kanan) Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Razilu, Ketua Pansus RUU Hak Paten John Kennedy Aziz dan Pakar Ekonomi UI Telisa Aulia Falianty menjadi pembicara pada Forum Legislasi bertema RUU Hak Paten di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR untuk RUU tentang Paten, John Kenedy Aziz menyatakan Singapura dengan penduduk tidak lebih dari 6 juta tercatat sekitar 9.722 pemohon hak paten. Thailand dengan jumlah penduduk sekitar 67 juta jiwa terdapat daftar tunggu pemohon hak paten sekitar 4.404.

“Sementara Indonesia dengan jumlah penduduk 250 juta jiwa tercatat hanya sekitar 8.468 pemohon hak paten. Ini maknanya, sangat rendah pemahaman warga Indonesia ini terhadap hak paten dan perlindungan,” kata John Kenedy Aziz, dalam Forum Legislasi tentang “RUU Paten” di Pressroom DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10).

BACA JUGA: Pilkada 2015 Siap Digelar

Menurut politikus Partai Golkar ini, selama dua bulan Pansus Paten DPR bekerja dan menerima masukan dari sejumlah ahli di bidang paten, menyarankan agar perbanyak proses peniruan terhadap berbagai inovasi, tapi hentikan tindakan pemalsuan.

“Dalam Rapat Dengar Pendapat Pansus dengan ahli, ada satu Guru Besar yang menyarankan agar tingkatkan peniruan, hentikan pemalsuan. Ini ternyata beda-beda tipis tapi bisa mendorong masyarakat untuk mendaftarkan temuannya dengan cara meniru. Yang dilarang itu adalah pemalsuan. Beda-beda tipis itu rupanya,” ujar John.

BACA JUGA: 33 Daerah Belum Laporkan DPT Pilkada ke KPU Pusat

Lebih lanjut, Anggota Komisi III DPR RI itu menjelaskan beberapa penyebab rendahnya  pendaftaran hak paten di Indonesia antara lain karena masyarakat masih menganut system komunal yang memang sulit menerima hak intelektual. Akibatnya, kata dia, mayoritas pendaftar hak paten itu berasal dari investor lokal untuk berbagai inovasi terbilang sangat sederhana.

Sedangkan kendala dari pemerintah untuk memperbanyak daftar tunggu permohonan hak paten disebabkan belum meratanya sarana dan prasarana pendukung bagi masyarakat yang mendaftarkan hak patennya. Diditambah lagi dengan lamanya proses sertifikasi hak paten yang mencapai 48 bulan.

BACA JUGA: KPU: Biasanya Pilkada Selalu Bermasalah

Fakta lainnya yang juga harus dikritisi, menurut anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Barat II ini, kurangnya penghargaan terhadap peneliti dan penemu inovasi hingga mereka malas mendaftarkan.

“Hal yang lebih memberatkan masyarakat kalau mengajukan permohonan paten, begitu pendaftaran diterima oleh Kemenkuham, saat itu juga dikenakan biaya pemeliharaan terhadap objek paten yang dimohonkan,” katanya.

Menurut John, hal ini menjadi penyebab masyarakat malas mendaftarkan berbagai temuan atau inovasinya ke pemerintah.

“RUU tentang Paten ini secara seoptimal mendorong untuk membuat regulasi baru agar masyarakat bergairah mendaftarkan hak paten atas inovasinya,” ungkap John Kenedy Aziz.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cara Kampanye Pilkada Calon Tunggal Berbeda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler