Edan! Ganja 1,5 Ton asal Aceh untuk Malam Tahun Baru

Senin, 28 Desember 2015 – 17:22 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja. Tak tanggung-tanggung, 1,5 ton ganja berhasil diamankan dari tangan YS, 31.

Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Brigjen Pol Anjan Pramuka Putera mengatakan, ganja tersebut dibawa oleh tersangka dari Aceh. Tersangka YS nampaknya nekad membawa ganja, sebab dia mengendarai sendiri truk tronton melalui jalan darat Sumatera-Jawa.

BACA JUGA: Et Dah Kagak Kapok! Dulu Ditangkap Polisi, Kini Diamankan Ormas

"Dari pengakuan pelaku, rencananya ganja hendak diinapkan menuju ke gudang penyimpanan di daerah Bogor," terang dia di kantornya, Cawang, Jakarta, Senin, (28/12).

Namun sial, pihak kepolisian lebih dulu menciduk tersangka di tengah perjalanan di rest area km 68 Jalan Tol Tanggerang-Merak, Banten.

BACA JUGA: Prabowo Pimpin Penggerebekan Sabung Ayam, 21 Pejudi Ditangkap, 144 Motor Disita

"Peran pelaku sebagai penanggung jawab barang tersebut. Setelah diinapkan di Bogor, tersangka hendak menyebarkan barang haram itu di daerah Bandung, Purwakarta dan Garut," bebernya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, stok yang dibawanya itu untuk memenuhi kebutuhan tahun baru 2016. Pasalnya, sambung Anjan, tersangka YS merupakan pemain lama.

BACA JUGA: Setelah Diringkus, Ternyata Garong Ini Menangis Juga, Cemen Deh

Demi menyiasati bawaannya tersebut, tambah Anjan, pelaku menyimpan 1,5 ton ganja dalam kardus sembako. "Disamarkan dengan 120 karung berisi sembaku yang ikut dimuat di dalam truk," imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (2) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati dan seumur hidup," pungkas Anjan. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Edan! 3 ABG Todong Bocah Pulang Maulid Pakai Pistol


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler