Edan! Guru Mengaji Berbuat Bejat ke Muridnya yang Sedang Baca Al-Qur'an, Tuh Orangnya

Kamis, 04 Agustus 2022 – 06:24 WIB
Polisi menangkap JM (46), seorang guru mengaji di Baikpapan yang berbuat bejat terhadap muridnya yang sedang belajar membaca Al-Qur'an. Foto: Dokumentasi Polresta Balikpapan

jpnn.com, BALIKPAPAN - Entah setan apa yang merasuki pikiran JM (46) hingga berbuat bejat terhadap muridnya yang sedang membaca Al-Qur'an.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro mengungkapkan kejadian tersebut terungkap berawal saat korban melaporkan kejadian yang baru saja dialami ke orang tuanya sepulang mengaji.

BACA JUGA: Mbak TR Pembuang Bayi di Tulungagung Ini Ditangkap Polisi, Lihat

"Korban dicabuli pelaku saat lagi belajar mengaji di salah satu rumah tetangganya," beber Kompol Rengga seperti dilansir JPNN Kaltim

Mendengar kejadian yang dialami sang anak, ibu korban marah besar.

BACA JUGA: Polda Sumsel Tangkap 2 Pelaku Pemalsuan Sertifikat Tanah di Banyuasin

Dia langsung membawa sang anak untuk visum dan selanjutnya melaporkan perbuatan bejat guru mengaji putrinya itu ke Polresta Balikpapan pada Senin (1/8) lalu.

 "Setelah menerima laporan pelaku langsung kami tangkap di hari itu juga," tegas eks Kapolsek Sungai Pinang, Samarinda itu.

Lebih lanjut Kompol Rengga membeberkan kasus yang menyeret seorang guru mengaji di Balikpapan, Kalimantan Timur itu sebagai tersangka.

Kronologi kejadian berawal saat pelaku mengajar yang merupakan guru privat yang mengajarkan mengaji ke sejumlah anak-anak tetangga di sekitar rumahnya. 

Semula, proses belajar mengaji itu berjalan lancar.

Namun saat giliran korban membaca Al-Quran, tiba-tiba JM mendekatinya. 

Bukannya memperhatikan bacaan Al-Qur'an sang murid, JM malah berpikiran mesum dan melakukan perbuatan tidak senonoh. 

 Sambil memandangi korban yang sedang mengaji, tangan JM bergerak meraba dan memasukkan jarinya ke kemaluan korban.

 Mendapatkan perlakuan tersebut korban hanya bisa terdiam karena ketakutan. 

"Kami belum tahu apakah ada korban lain atau tidak, karena yang kami tangani saat ini masih satu korban," ujar Kompol Rengga.

 Perwira menengah Polri itu mengungkapkan korban saat ini dalam kondisi trauma dan masih menjalani pendampingan psikolog.

"Pelaku kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," pungkas Kompol Rengga. (mcr14/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler