Polda Sumsel Tangkap 2 Pelaku Pemalsuan Sertifikat Tanah di Banyuasin

Selasa, 02 Agustus 2022 – 15:46 WIB
Kedua tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polda Sumsel. Selasa (2/8). Foto : Cuci/jpnn

jpnn.com, PALEMBANG - Timsus Mafia Tanah Polda Sumsel menangkap dua pelaku pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah di Kabupaten Banyuasin.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan kedua pelaku tersebut, yakni EK (53) warga Rimba Jaya, Air Kumbang, Banyuasin dan YS (34) warga Siring Agung, Ilir Barat I, Palembang.

BACA JUGA: Ternyata Brigadir J Masih Hidup Saat Irjen Ferdy Sambo Lakukan Ini, Bu Putri?

Kedua pelaku ditangkap Timsus Mafia Tanah di rumah dan hotel di Palembang pada Jumat (29/7) malam.

"Jumat malam itu EK ditangkap di rumahnya dan YS di sebuah hotel di Palembang," sebut Anwar seusai press release di Polda Sumsel, Selasa.

BACA JUGA: Berhasil Ungkap Kasus Mafia Tanah, Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari DPR

Dia mengungkapkan pelaku YS berperan sebagai editor dokumen SHM program PTSL (program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah) sekaligus mengaku sebagai pegawai kantor pertanahan (BPN) Banyuasin.

Adapun pelaku EK merupakan mantan kades Muara Padang, Kecamatan Banyuasin.

BACA JUGA: Pertahankan Tanah Orang Tua, Bernard Malah Dituduh Mafia Tanah

"Satu pelaku mengaku sebagai pegawai BPN dan satu pelaku lagi mantan kades Muara Padang," ungkap dia.

Dalam aksinya, YS mengaku sebagai pegawai Kantor BPN Banyuasin menawarkan kepada korban untuk pembuatan satu SHM senilai Rp 4,5 juta.

"Alasannya jalur cepat atau VIP sampai SHM tersebut selesai, kemudian diserahkan kepada korban,” dia menjelaskan.

Kasus itu terbongkar setelah korban yang curiga mengecek langsung ke kantor BPN Banyuasin.

"Korban yang curiga melihat tahun tertera di sertifikat tertulis 2020 seharusnya 2022 lantas mengecek kebenaran SHM tersebut ke Kantor BPN Banyuasin," ungkap Anwar.

Saat dicek oleh pegawai BPN Banyuasin, benar saja sertifikat tersebut bukan merupakan produk Kantor BPN Banyuasin alias palsu.

"Korbannya banyak, ada puluhan warga. Mereka kemudian berkoordinasi dengan BPN Banyuasin dan kemudian membuat laporan resmi ke Polda Sumsel," imbuh dia.

Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan bersama barang bukti 19 lembar SHM palsu, 16 bundel SPH (surat pengakuan hak), dua buah laptop merek Lenovo, flash disk yang berisi dokumen SHM dan SPH palsu, serta perlengkapan percetakan.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 263, 264 dan 266 KUHP terkait pemalsuan sertifikat tanah dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. (mcr35/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Program PTSL Kementerian ATR/BPN Permudah Pengurusan Sertifikat Tanah


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler