Edan, Oknum Polisi Curi 4 Motor Dinas

Kamis, 06 April 2017 – 06:53 WIB
Motor yang dicuri. Foto: Kaltim Post/JPNN

jpnn.com, SUBANG - Ini perilaku buruk yang dipertontonkan oknum aparat. Di Polres Subang, Jawa Barat, salah seorang personelnya terbukti mencuri motor.

Oknum Polisi itu berinisial S. Yang dicuri adalah empat motor dinas milik Sat Sabhara Polres Subang.

BACA JUGA: Duileee.. Maling Ini Ngaku Siap Ditembak Mati

Kejadian itu dibenarkan Kasubag Humas Polres Subang AKP Udi Sahudi. Dia mengatakan, pelaku mencuri motor dengan menggunakan kunci kontak yang menempel di kendaraan tersebut.

Peristiwa itu diketahui pada hari kamis 23 maret 2017 jam 08.30 wib di mapolres Subang.

BACA JUGA: Hiii..Tersangka Simpan Jimat Pocong Kain Kafan

Saat itu dilakukan pengecekan kendaraan bermotor dinas sat Sabhara oleh Kasat Sabhara Polres Subang. Dari situ diketahui bahwa ada 4 unit R2 rainmas jenis kawasaki KLX yang hilang.

“Selanjutnya Kasat Sabhara berkoordinasi dengan kasat reskrim melakukan penyelidikan,” ujarnya, Selasa (4/4).

BACA JUGA: Kaki Remuk Didor Polisi, Simak nih Pengakuannya

Sekitar awal bulan Februari 2017 sampai dengan diketahui hari kamis tanggal 23 Maret 2017. Tersangka S melakukan empat kali pencurian sepeda motor dinas dalmas Polres Subang jenis Kawasaki KLX yang terparkir di depan mes Dalmas Polres Subang.

Pertama pada awal bulan Februari 2017 sekira jam 20.00 wib di mess Dalmas Res Subang, tersangka sedang melaksanakan piket malam.

Waktu itu ia berhasil mencuri 1 unit motor Kawasaki KLX, warna abu milik Dinas Polres Subang. Kemudian ia menjualnya kepada warga di daerah Pagaden dengan harga Rp 9 juta.

Di bulan yang sama, tersangka kembali mengambil 1 unit motor kawasaki KLX warna abu dan menjualnya kepada warga Pagaden dengan harga Rp. 7 juta.

“Pelaku sempat menjajikan ke pembeli (Amin)berikut dengan BPKB/STNK nya,” jelasnya.

Tak lama berselang, masih di bulan yang sama, satu unit unit motor jenis kawasaki KLX kembali berhasil dicuri untuk dijual dengan harga Rp 8.050.000.

Terakhir paada minggu 12 maret 2017 sekira jam 18.00 wib, pelaku berhasil mengambil jenis motor yang sama kemudian menjualnya kepada warga Pamanukan senilai Rp.6 juta

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dan diancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

(pj/anr/yuz/JPG)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menegangkan! Baku Tembak Polisi vs Begal, Lima Mampus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler