EDAN: Penjaga Toko Perkosa Gadis 15 Tahun Hingga Hamil

Pelaku Dijerat UU Perlindungan Anak

Minggu, 17 Januari 2016 – 07:50 WIB
ILUSTRASI. FOTO: PIxabay.com

jpnn.com - KUPANG – Habis manis sepah dibuang. Adegium ini cocok disematkan untuk Swingli Edison Nuan (22), yang selama ini berprofesi sebagai penjaga toko di Kota Kupang.

Bagaimana tidak, usai menikmati kemolekan tubuh kekasihnya bernama EK (15), salah seorang pelajar SMP di Kota Kupang, Swingli justeru melarikan diri ke kampung halamannya di Dusun Oepua, Desa Serubeba, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao.

BACA JUGA: Dubes AS Terkesima dengan Hasil Tangkapan Ikan Tuna

Namun, upaya Swingli untuk menghindar dari tanggung jawab usai menghamili EK, justeru tidak berbuah manis seperti yang diharapkan. Dia akhirnya dibekuk di kampungnya di Desa Serubeba, Sabtu (9/1), oleh aparat Polsek Maulafa.

Kapolsek Maulafa, Kompol Sriyati, kepada Timor Express (Grup JPNN.com), Kamis (14/1), di ruang kerjanya mengaku kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Swingli terhadap kekasihnya EK, sudah terjadi sejak tahun 2015.

BACA JUGA: Tim Penjinak Bom Kawal Dubes dan Konjen Amerika Serikat

Keduanya bahkan telah sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dan membuat EK kini hamil tujuh bulan.

Sesuai pengakuan EK, jelas Kapolsek, dirinya sudah dua kali disetubuhi oleh Swingli. Pada Sabtu, 20 Juni 2015, Swingli nekat menjemput EK di sekolah, lalu dibawa ke kosnya di bilangan Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa.

BACA JUGA: Dampak Bom Jakarta, Pemkot Ternate Berlakukan Wajib Lapor

Saat Swingli dan EK tiba di kos, lanjut Kapolsek, Swingli yang sudah berstatus tersangka, merayu korban hingga berujung hubungan badan.

“Korban mengaku sempat disetubuhi sebanyak satu kali pada 20 Juni 2015. Kemudian, hubungan badan kedua, terjadi pada pertengahan September 2015,” sebut Kapolsek.

Sebelum melakukan hubungan badan, jelas Kapolsek, ternyata korban menemui tersangka di kos untuk memberitahukan bahwa korban sudah hamil. Dan saat itu tersangka tak merespon, justeru kembali menyetubuhi korban untuk kedua kalinya.

Selanjutnya, tersangka lalu menghilang tanpa informasi dan enggan bertanggungjawab. Atas dasar itulah, maka korban bersama orang tuanya melapor ke Polsek Maulafa.

Selanjutnya, anggota Polsek Maulafa lalu berusaha mencari tahu alamat tersangka hingga akhirnya ditangkap di kampung halamannya di Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao.

“Tersangka saat kita tangkap, tidak memberikan perlawanan. Kita langsung gelandang ke Polsek Maulafa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kapolsek.

Swingli ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(gat/joo/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Ajaran Aneh, Bayar Rp 800 Ribu Bisa Masuk Surga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler