Edan! Tersangka Pemilik Ganja 3,8 Ton Dibiarkan Bebas?

Senin, 07 Desember 2015 – 05:30 WIB
ilustrasi. foto : dok jpnn

BOGOR - Sungguh beruntung nasib T, tersangka kasus kepemilikan 3,8 ton ganja di Bogor, Jawa Barat. Alih-alih dijatuhi hukuman berat, pria yang ditangkap Polres Bogor pada bulan Juni lalu itu kini masih bisa berkeliaran bebas alias tidak ditahan.

Ya, pihak Polres Bogor memutuskan menangguhkan penanahan T. Alasannya, berkas penyidikan sang tersangka sudah rampung, namun belum bisa diterima pihak kejaksaan.  

"Bukan dilepaskan, tapi masih berkas P19 (dikembalikan)," jelas Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspitalena kepada Radar Bogor (grup JPNN), Minggu (7/12) kemarin.

Menurutnya, sementara ini tersangka masih berstatus ditangguhkan penahanannya. Meski begitu T masih diwajibkan diwajibkan lapor seminggu dua kali ke Polres Bogor.  

Lebih lanjut Ita mengungkapkan, bukti yang belum kuat menjadi alasan pihak kejaksaan Jaksa belum bisa memproses kasus ini menjadi P21 alias ditingkatkan ke tahap penuntutan. Namun dia pastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga pihak Kejaksaan bersedia melakukan penuntutan. 

"Penangkapan daun ganja yang sedikit saja kita proses, apalagi ini yang besar, tidak mungkinlah kami lepaskan," ucapnya.

Untuk diketahui, T ditangkap Satnarkoba Polres Bogor di rest area Sentul, Gunung Putri pada tanggal 25 Juni 2015 lalu. Ketika itu di mobilnya  ditemukan barang haram jenis ganja seberat 3,8 ton. Belakangan diketahui bahwa T sebelumnya sudah pernah merasakan hukuman penjara alias seorang residivis. (ran/dil/jpnn)

BACA JUGA: Anak Di Bawah Umur Dituntut 6 Bulan Penjara, Kok Bisa?

BACA ARTIKEL LAINNYA... PARAH: Terekam CCTV Gereja, Polisi Tangkap Dua Residivis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler