jpnn.com - TERNATE – Seorang anak di bawah umur bernisial IM alias Soneo (14) yang tinggal di Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Jumat (4/12), dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate.
Dalam persidangan itu, JPU Rahman menyatakan terdakwa terbukti melakukan pencurian hand phone milik rekannya.
BACA JUGA: Usai Minum Tuak, Mahasiswa Ini pun Tewas Bersimbah Darah, Jasad Dibuang Ke Laut
“Bukan hanya mencuri, terdakwa juga melakukan kekerasan. Akibatnya korban mengalami luka parah di bagian dada,” kata Rahman seperti dilansir Harian Malut Pos (Grup JPNN.com). Perbuatan terdakwa diancam sesuai Pasal 363 ayat (2) KUHP.
Usai JPU membacakan dokumen tuntutan, Ketua Majelis Hakim Nitanel M Ndaumani memberikan kesempatan kepada terdakwa menggunakan haknya melakukan pembelaan (Pledoi) secara lisan maupun tulisan.
BACA JUGA: Astagfirullah, Kepala Anak ABG Dikepruk Dengan Martil, Innalillahi, Pelakunya Ternyata...
Menanggapi hal itu, terdakwa didampingi pengacaranya Rahim Yasin meminta kliennya dibebaskan dari jeratan hukum. Alasan dia karena status terdakwa adalah anak di bawah umur.
“Semoga hakim mempertimbangkan hal tersebut dan memutuskan perkara ini seadil adilnya,” harap Rahim di persidangan.
BACA JUGA: PARAH: Terekam CCTV Gereja, Polisi Tangkap Dua Residivis
Seperti diketahui, pencurian dan kekerasan itu terjadi di Kelurahan Kasturian Ternate Utara. Korban merupakan rekan terdakwa. Di mana HP korban dicuri terdakwa.
Mirisnya, setelah diketahui, terdakwa lalu menikam korban menggunakan pisau lipat di bagian dada korban. Akibatnya, dada korban bagian kiri mengalami luka tusuk dua sentimeter. Sidang ini kembali ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan.(tr-01/ici/fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantap, Ini Hasil Pengembangan Tersangka Sabu Simpan Dalam Dubur
Redaktur : Tim Redaksi