jpnn.com, JAKARTA - Wanita berinisial TII alias II ditangkap Polda Metro Jaya lantaran menyimpan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 15.000 butir dan 5.500 butir Happy Five (H-5) di sebuah unit di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
"Senin tanggal 6 Juli lalu berhasil mengamankan tersangka TUU alias II dan dilakukan penggeledahan di dalam kamar di unit Tower Kalibata City," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Rabu (15/7).
BACA JUGA: Petugas Obok-obok Rutan, Ini yang Dicari
Yusri menjelaskan, kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang resah dengan adanya transaksi narkoba di sebuah kamar apartemen di Kalibata City, Jakarta Selatan.
Petugas kemudian mendalami laporan tersebut dan berhasil menangkap tersangka TII setelah melakukan penyelidikan selama dua pekan.
BACA JUGA: Bung RD Terjun ke Politik, Gabung Partai Demokrat
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif TII mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang yang berinisial HMC yang masih dalam pengejaran petugas.
TII juga mengaku dibayar Rp 10 juta per bulan oleh HMC untuk menyimpan narkotika tersebut.
BACA JUGA: 5 Artis Tanah Air di Pusaran Prostitusi, Cek Tarifnya
"Setelah didalami, dia mengaku cuma disuruh seseorang inisialnya HMC yang sekarang jadi DPO. Dia juga ngaku digaji sekitar Rp10 juta per bulan selama pegang barang ini hampir tiga bulan, jadi sekitar Rp30 juta dia terima untuk menyimpan barang ini," kata Yusri.
Atas perbuatannya, tersangka TII dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti