jpnn.com - BEKASI - Dua pengedar ganja diringkus jajaran Kepolisian Sektor Bekasi Utara. Kedua tersangka, NP (33) dan TS (26) merupakan warga Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara, Iptu Wasidi mengatakan, penangkapan diawali dari pengembangan tersangka yang sebelumnya sudah diamankan terlebih dahulu yaitu, Haryanto. Haryanto diumpankan keluar untuk membeli ganja pada NP dan TS. Saat akan bertransaksi dengan kedua tersangka lainya.
BACA JUGA: Ini Cara Ahok Cegah Taman Ramah Anak Dijadikan Tempat Mesum
Anggota kepolisian yang sudah memantau dari kejauhan langsung meringkusnya. Kedua pelaku kemudian diminta menunjukkan lokasi penyimpanan ganja di Kampung Dua RT 01 RW 03 Kelurahan Jaka Sampurna Kecamatan Bekasi Barat.
Dari pria pengangguran ini, polisi mengamankan barang bukti ganja seberat satu kilogram. Ganja sebanyak itu ditemukan polisi saat penggeledahan, yakni ditemukan di dalam tas yang disembunyikan di lemari.
BACA JUGA: Veronica Tan: Saatnya Bergerak dari Hati
Terpisah Kabag Humas Polresta Bekasi Kota AKP Siswo menambahkan, pihak kepolisian saat ini baru mengamankan 3 tersangka di Polsek Bekasi Utara dan akan terus mendalami kasus ini, tujuannya agar dapat meringkus tersangka lainnya.
ââ¬Âª
“Masih mendalami terkait asal barang (ganja) tersebut dan apakah masih ada tersangka lainnya, dan kita masih kembangkan,” tandasnya dilansir GoBekasi (Grup JPNN.com), Sabtu (9/5).(cr21/jpnn)
BACA JUGA: PDIP DKI: Calon Dari Partai Pertanggungjawabannya Jelas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tunjangan Cair, Anggota DPRD DKI Kantongi Rp 60 Juta
Redaktur : Tim Redaksi