Edarkan Ribuan Ekstasi, Wanita Hamil Tua Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Agustus 2015 – 00:42 WIB

jpnn.com - BEKASI - Seorang wanita berinisial GS yang sedang hamil 7 bulan mengikuti jejak suaminya ke penjara. Dia ditangkap jajaran Polresta Bekasi Kota di Jl. Harun, Gang IV RT 05 RW 10, Jatirahayu, Kota Bekasi bersama barang bukti ekstasi sebanyak 1.200 butir.

"Pelaku GS saat kami tangkap sudah dalam keadaan hamil. Dia ditangkap setelah perempuan berinisial YR ditangkap lebih dulu atas kepemilikan narkoba jenis sabu," kata Kasat Narkoba Polresta Bekasi Kota, Kompol Raden Bagoes Wibisono, usai gelar perkara di aula Mapolresta Bekasi Kota, Kamis (13/8).

BACA JUGA: Wanita Cantik Dibunuh: Sekuriti Lihat Mobil Ayah Mertua Melintas Melawan Arah Dekat TKP

Bagoes menambahkan, penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang diterima penyidik. Dari situ petugas langsung menyelidiki pelaku YR. Hasilnya, polisi mengetahui pelaku memiliki narkoba jenis sabu. Tak berpikir lama, petugas langsung menangkap pada Rabu 5 Agustus pukul 20.00, di Pondok Melati Kota Bekasi.

"Pelaku YR memberikan sendiri barang bukti kepemilikan sabu sebanyak 0,3 gram," katanya.

BACA JUGA: Wanita Cantik Dibunuh: Kini Polisi Temukan Pola Darah di Dalam Mobil Ayah Mertua

Berbekal informasi yang didapat, Bagoes mengaku, barang haram milik RY ternyata didapat dari pelaku berinisial C, melalui perantara pelaku GS. Hingga akhirnya,  Kamis 6 Agustus 2015 lalu, unit Satreskrim Narkoba menangkap GS di Jalan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Dari situ, kami berhasil mengamankan 1.200 pil ekstasi," ujarnya.

BACA JUGA: Alamak, Melaut Tak Menjanjikan, Nelayan Jual Sabu

Bagoes menambahkan, peran GS hanya sebagai kurir dan pekerjaan gelap itu dilakukan baru enam bulan lalu. Selama mengedarkan narkoba, dia selalu berhubungan suaminya yang diketahui narapidana di salah satu Lapas di Jakarta.

"Antara GS dengan suaminya selalu berkomunikasi melalui handphone. Suaminya berstatus narapidana di salah satu Lapas Jakarta," ucapnya.

Aksi yang dilakukan GS, kata Bagoes, hanya menjalani perintah suaminya. Biasanya, setelah mereka selesai koordinasi, langsung menentukan waktu transaksi. Dari situ, GS langsung mengambil barang untuk kemudian disebar ke sejumlah pembeli.

"Jadi pelaku hanya disuruh oleh suaminya yang sudah menjadi narapidana," ujarnya.

Bagoes mengaku, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait peredaran pil ekstasi tersebut. Bahkan, pelaku berinisial C ini masih dalam pengejaran petugas.

"Kami masih melakukan pengejaran untuk menangkap C. Termasuk menyelidiki keterlibatan suami GS yang kini berstatus narapidana," ucapnya.

Di tempat yang sama, Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo mengatakan, GS wanita yang kondisinya sedang hamil tujuh bulan. Pelaku merupakan kurir narkoba jenis ekstasi.

"Kondisi kehamilannya sudah mulai masuk tujuh bulan. Tapi proses hukum tetap kami jalankan untuk pengembangan," katanya.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 dan pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun hingga 20 tahun penjara.

"Pelaku sekarang sudah kami tahan di sel tahanan Polres," tandasnya. (dny/indopos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sadis, Wanita Ini Tewas Dibakar Mulai dari Wajah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler