jpnn.com, KARAWANG - Polsek Pebayuran meringkus BC dan WK, warga Jayakerta, Karawang, lantaran mengedarkan sabu-sabu kepada warganya.
Kapolsek Pebayuran AKP Asep Romli menjelaskan saat berpatroli pihaknya mendapat laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Kampung Kongsi, Desa Sumber Urip, Pebayuran.
BACA JUGA: Kakak-Adik Kompak Konsumsi Sabu-Sabu
“Berbekal informasi itu kami ke sana untuk menyelidiki. Ada satu orang yang mencurigakan, kami geledah,” jelas Asep, Kamis (25/7).
Kemudian polisi mengembangkan ke wilayah Karawang berbekal informasi tersangka BC yang ditangkap lebih dulu.
BACA JUGA: BNN Makin Galak, Lima Pengedar Jaringan Jul Dibekuk, 8 Kg Sabu-Sabu Diamankan
BACA JUGA: Harga Cabai Meroket, Pembeli Kabur
“Di Karawang kami menangkap tersangka WK. Selanjutnya kedua tersangka kami bawa ke Mapolsek,” kata mantan kepala Unit Lantas Polsek Babelan ini.
BACA JUGA: Jefri Nichol Sembunyikan Ganja di Kulkas
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti sabu-sabu sebanyak dua plastik bening kecil, tiga ponsel milik pelaku dan uang tunai Rp300 ribu.
“Pelaku terancam Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman penjara hingga 20 tahun,” katanya.(pojokbekasi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Pengedar dan Bandar Sabu-sabu Diringkus di Bekasi
Redaktur & Reporter : Yessy