Dua Pengedar dan Bandar Sabu-sabu Diringkus di Bekasi

Rabu, 24 Juli 2019 – 04:05 WIB
Sabu-sabu. Foto: Istimewa

jpnn.com, TAMBUN - Anggota Satres Narkoba Polres Metro Bekasi meringkus dua pengedar dan seorang bandar sabu-sabu di wilayah Taruma Jaya, Selasa (23/7).

Kedua pengedar sabu yang tertangkap yakni A (40) dan S (67), sementara bandar sabu berinisial TT (35). Penangkapan ketiga tersangka itu berdasarkan pengembangan anggota polisi.

BACA JUGA: 2 Wanita Muda dan 1 Pria Lakukan Perbuatan Terlarang di Rumah

Kasatres Narkoba Polres Metro Bekasi AKBP Arlon Sitinjak menjelaskan pada awalnya anggotanya menangkap A. kemudian mengembangkan kasus itu dengan meringkus S, pria lanjut usia yang tertangkap basah sedang bertransaksi. Keduanya ditangkap di Tambun.

Penangkapan dua orang itu menuntun anggota polisi menuju bandar yang dianggap besar. Sampai akhirnya, bandar tersebut, TT, ditemukan. Dia sempat melawan saat akan ditangkap, polisi pun menghadiahi timah panas ke kaki kiri korban. Dari tangan TT polisi menyita 100 gram sabu-sabu.

BACA JUGA: Jamal Preman Pensiun Datangi BNN, Minta Direhabilitasi

BACA JUGA: Tolong Simak Peringatan BMKG Ini !

“Bandar kami amankan di wilayah Taruma Jaya, sebelumnya kami lakukan pemancingan terhadap pelaku yang merupakan bandar besar. Pelaku terpaksa kami lumpuhkan dengan timah karena mencoba melawan,” kata Arlon kepada awak media.

BACA JUGA: Lagi, Sabu-Sabu Asal Malaysia Diselundupkan Lewat Kalimantan

Dari tangan pelaku, polisi menyita total 101 gram sabu-sabu yang setara dengan ratusan juta rupiah.

“Pelaku kita kenakan UU Narkotika Nomor 23 Tahun 2009 dan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman pidana minimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tandas Arlon.(pojokbekasi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kenalan dengan Bandar Narkoba Facebook, Dapat Bonus Sabu - Sabu


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler