jpnn.com, LABUSEL - Polisi dari Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara menangkap pria berinisial AP (38) dan KAR (21) yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 34,9 gram.
Kepala Polres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak menyebut barang bukti yang disita satu unit sepeda motor, empat paket sedang dan satu paket kecil dengan berat total 34,99 gram sabu-sabu.
BACA JUGA: Bawa Narkoba, Oknum Polisi Polda Bengkulu Ditangkap Anggota Polsek
"Serta satu unit handphone," kata AKBP Maringan Simanjuntak di Kota Pinang, Kamis (25/7).
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat adanya transaksi sabu-sabu di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Torgamba, Labuhanbatu Selatan.
BACA JUGA: Heboh Aliran Sesat Diduga Ajarkan Seks Bebas Penghapus Dosa di Meranti, Astaga!
Mendapat laporan tersebut, polisi bergerak ke lokasi dengan cara menyamar untuk membeli atau undercover buying barang bukti tersebut, Rabu (24/7).
"Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka AP dan KAR bersama barang bukti dan kemudian dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Maringan.
BACA JUGA: Mantan Camat Taniwel Timur yang Perkosa Siswi SMK dalam Mobil Masih Diburu Polisi
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari hasil interogasi kedua tersangka tersebut diketahui mereka mendapatkan barang bukti dari pria berinisial K yang merupakan warga Provinsi Riau.
"Saat ini petugas masih mencari K tersebut. Dia sudah masuk daftar pencarian orang," ucap Maringan.
Dia menegaskan bakal terus bekerja secara maksimal untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkoba.
Pihaknya juga melakukan berbagai upaya dalam pemberantasan narkoba selain penindakan, seperti membuat program Jumat curhat yang langsung berinteraksi kepada masyarakat setempat.
Program tersebut memberikan edukasi kepada masyarakat agar menghindari bahaya narkoba baik itu menjadi pemakai maupun pengedar.
Sebelumnya, Polres Labusel menangkap 82 tersangka yang diduga pengedar dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya selama Januari sampai 16 Juni 2024.
Bang bukti yang disita narkotika jenis ganja dengan berat 6,18 gram, sabu-sabu 339,47, satu butir pil ekstasi , sepeda motor 22 dan handphone 63 unit.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam