jpnn.com, MEDAN - PC (31), nelayan pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang tinggal di Kelurahan Air Manis, Kota Sibolga, Sumatera Utara terancam hukuman lima tahun penjara.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja mengatakan PC ditangkap petugas Opsnal Sat Narkoba Polres Sibolga, Minggu (6/3) sekitar pukul 01.30 WIB.
BACA JUGA: Brigadir SM Peras Pengusaha, Mintanya Sebegini, Alamak
"Tersangka melanggar Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman lima tahun ke atas," kata Taryono melalui Kasi Humas Polres Sibolga AKP R Sormin dalam keterangan tertulis yang diterima di Medan, Kamis.
Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti enam bungkus kecil seberat 1,12 gram, gunting, satu pisau cutter, satu pipet plastik, timbangan digital, dan uang sebanyak Rp 500.000.
BACA JUGA: Brigadir AY Langsung Dipecat, Tak Ada Ampun, Lihat yang Dibawa Kombes Gidion
"Tersangka diringkus petugas setelah melompat dari sebuah gudang ikan di Jalan KH Ahmad Dahlan Kota Sibolga," ucapnya.
Dia menjelaskan tersangka selain dikenal sebagai pengedar sabu-sabu, juga pemakai yang sangat berbahaya bagi kesehatan.
Tersangka selama ini mengonsumsi narkotika sudah empat tahun.
"Tersangka tersebut positif pengguna narkoba setelah dilakukan tes urine yang mengandung Amphetamine," kata AKP Sormin. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti