Edarkan Uang Palsu, Guru SD Dijebloskan ke Bui, Istrinya Buron

Selasa, 28 April 2015 – 07:49 WIB

jpnn.com - BANDARSRIBHAWONO - Penghasilan yang diperoleh dari statusnya sebagai PNS dan bekerja menjadi seorang guru di sebuah sekolah dasar negeri di Kecamatan Bandarsribhawono, Lampung Timur, tampaknya belum cukup bagi Wasito (51).

Buktinya, bersama sang istri, Wasito nekat mengedarkan uang palsu hingga mengantarkannya ke sel tahanan polisi, Senin (27/4). Sedangkan sang istri berinisial Tu kini masih buron.

BACA JUGA: Pedagang Perempuan Buka Celana, Kencing ke Arah Petugas

Kapolsek Bandarsribhawono AKP Heru Prasongko mengatakan, penangkapan Warsito berdasarkan hasil pengembangan dari pemeriksaan tetangganya Kasemi yang sudah lebih dahulu menjadi tersangka.

"Modus yang digunakan pelaku dengan membelanjakan uang palsu ke pedagang kaki lima di pasar tersebut," ujar Heru.

BACA JUGA: Ibu Melahirkan Tewas Membiru usai Disuntik, Keluarga Ngamuk

Kasemi diamankan warga ketika mengedarkan uang palsu di Pasar Desa Sadarsriwijaya, Bandarsribhawono, Kamis (23/4) sekitar pukul 09.00 WIB. Karena pedagang merasa curiga dengan uang yang digunakan, Kasemi kemudian dikejar dan ditangkap warga. Setelah digeledah, dari tangan pelaku terdapat 19 lembar pecahan uang palsu Rp50 ribu.

"Dari pengakuan Kasemi, uang itu di dapat dari Tu dan Warsito, oknum guru tersebut," jelasnya.

BACA JUGA: Nenek Sempat Simpan Dua Mortir Aktif

Mendapat keterangan itu, petugas Polsek Bandarsribhawono langsung menangkap Warsito di kediamannya. Kedua tersangka, baik Wasito maupun Kasemi, saat ini sudah dilimpahkan ke Polres Lampung Timur untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 245 KUHP tentang pengedaran uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(dik/rnn/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kena Razia karena Diduga PSK, Para Wanita Ini Malah Tertawa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler