Edarkan Upal di Banyumas, Saeful dan Habib Digelandang Polisi

Sabtu, 26 Maret 2016 – 02:32 WIB
Foto/ilustrasi: Ailinstock

jpnn.com - PURWOKERTO - Satreskrim Polres Banyumas pada Selasa lalu (22/3) menggulung dua orang anggota sindikat pengedar uang palsu (upal). Dua orang itu adalah Saeful Muntadi (46), warga Desa Pasir Wetan, Kecamatan Purwokerto Barat dan Habib Darmawan (42) warga Dukuh Gandekan, Kelurahan Bantul, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

Kapolres Banyumas AKBP Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, Saeful dan Habib ditangkap  di dua tempat berbeda di Sokaraja. Penangkapan terhadap kedua tersangka itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi uang palsu di Desa Karangnanas, Kecamatan Sokaraja.

BACA JUGA: Astaga, Bayi Dikasih Obat ini Sebelum Disewakan di Jalanan

Mendapatkan informasi itu, Satreskrim Polres Banyumas segera menyelidikinya. Hasil penyelidikan mengarah ke Saeful dan Habib. Saeful ditangkap di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Karangnanas sekitar pukul 18.00.

“Dari hasil interogasi, Saeful mengaku telah mengedarkan uang palsu kepada Edi yang saat ini masih dalam pencarian dengan kesepakatan satu lembar uang rupiah asli ditukar dengan tiga lembar uang palsu,” katanya seperti dikutip Radar Semarang.

BACA JUGA: Ini Nih Pasangan Muda yang Pekerjakan Anak Jalanan Jakarta

Dari penengkapan atas Saeful, polisi menemukan barang bukti berupa 303 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang tersimpan di saku jaket pelaku. Selain itu, petugas juga menemukan tiga lembar kertas pengikat uang bertuliskan Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan 100 lembar uang pecahan Rp 100 ribu atau sebesar Rp 10 juta.

Saat ditanya petugas, Saeful mengatakan jika ratusan lembar uang palsu tersebut milik Habib. Dari pengakuan Saeful itulah polisi memburu Habib,

BACA JUGA: ATM Dibobol Rp 416 Juta Tahun Lalu, kok Baru Cerita Sekarang?

“Berdasarkan informasi tersebut, anggota kami segera menangkap Habib yang saat itu berada di Desa Lemberang, Kecamatan Sokaraja. Dalam penangkapan tersebut, anggota kami menemukan dua lembar uang kertas pecahan Rp 100 ribu,” katanya.

Dari penangkapan atas Habib, polisi menyita barang bukti berupa uang palsu, satu unit sepeda motor, satu unit telepon seluler, jaket, serta tas. Habib mengaku mendapat upal itu dari Bekasi, Jawa Barat. “Saya bawa ke sini karena ada yang pesan,” singkat tersangka.

Kini, Saeful dan Habib meringkuk di tahanan Polres Banyumas. Keduanya dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 245 KUHP. Ancaman hukumannya adalah  10 tahun penjara.(ali/acd/JPG/ara/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-gara Pernah Dikejar Waria, jadi Jahat gini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler