jpnn.com - JAKARTA - Polres Jakarta Selatan menetapkan dua muda mudi sebagai tersangka eksplotasi anak-anak di bawah umur di wilayah Blok M, Jakarta Selatan. Keduanya adalah SM (18) dan ER (17) yang diketahui berstatus sebagai pasangan muda.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan bahwa penangkapan pasangan muda itu berawal dari pengembangan kasus sebelumnya. Saat itu polisi menangkap dua tersangka, yaitu NH (43) dan I (35) yang melakukan eksplotasi anak untuk mengamen, loper koran, mengemis, hingga joki 3 in 1 di daerah Blok M, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: ATM Dibobol Rp 416 Juta Tahun Lalu, kok Baru Cerita Sekarang?
"Kami curiga pada dua orang ini (SM dan ER), kenapa ada bayi tapi tidak ada kartu tanda menikah," ujar Wahyu di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (25/3).
Belakangan baru diketahui bahwa pasangan muda ini, menjadikan bayi sebagai lahan bisnis. "Jadi pelaku menyewakan bayi Rp 200 ribu per hari pada orang lain. Modusnya menggunakan bayi sebagai alat untuk meminta-minta," papar Wahyu. (Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Gara-gara Pernah Dikejar Waria, jadi Jahat gini
BACA JUGA: Jasad Istri Siri Ditinggal Sejenak di Kamar Hotel
BACA ARTIKEL LAINNYA... 18 Tahun Kuliah, ya Silakan Bikin Skripsi di Bui
Redaktur : Tim Redaksi