jpnn.com, JAKARTA - Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej kembali mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Eddy sudah mencabut permohonan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA: Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan
"Memang betul telah diajukan kembali permohonan praperadilan oleh pemohon mantan Wamenkumham Prof. Dr. Omar Hiariej," kata Djuyamto, Humas PN Jakarta Selatan dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (4/1).
Djuyamto mengatakan gugatan didaftarkan kubu Eddy Hiariej ke kepaniteraan pidana PN Jaksel pasa Rabu (3/1).
BACA JUGA: Eddy Wijaya Buka Suara Soal Video Viral Pengakuan Fachrul Razi Dicopot dari Menteri Agama
"Kemudian permohonan praperadilan tersebut telah ditetapkan hakim tunggal Pak Supriyono oleh ketua PN Jaksel," kata dia.
Menurut Djuyamto, hakim tunggal telah menetapkan hari sidang pertama, yaitu pada 11 Januari 2024.
BACA JUGA: Pakar Hukum Beri Saran Bagi Firli Bahuri dan Eddy Hiariej, Begini
Sebelumnya, Edward Omar Sharif Hiariej, Yogie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi mengajukan gugatan ke PN Jaksel terkait penetapan status tersangka yang dinilai tidak sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Gugatan tersebut tertuang dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Permohonan dimasukkan pada Senin (4/12) di kepaniteraan pidana PN Jaksel.
Kuasa hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Muhammad Luthfie, menyampaikan dalam permohonan itu juga terdapat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang mengumumkan penetapan pada 9 November 2023 di media massa.
"Surat perintah penyidikan (sprindik) tentang penetapan tersangka itu baru ditandatangani dan diberikan kepada kami pada 27 November dan sprindik ditandatangani pada 24 November 2023," katanya.
Hal ini, kata dia, merupakan sesuatu yang merupakan pelanggaran serius dari hukum acara pidana dan menimbulkan tanda tanya tentang apa alasan melakukan hal itu.
Selain itu, Luthfie menambahkan, penetapan tersangka itu juga tidak dimulai dari adanya alat bukti maupun pemeriksaan terhadap ahli atau saksi yang sah untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Resmi Umumkan Eddy Hiariej Sebagai Tersangka, Lalu Jebloskan Sang Penyuap
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga