jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis memberi saran terkait langkah Firli Bahuri dan Edward Omar Sharif Hiariej mengajukan praperadilan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus hukum.
Ketua KPK yang diberhentikan sementara Firli ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Ide Baru dari Ganjar: Nusakambangan untuk Penjara Koruptor!
Sementara Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej ditetapkan tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya kini mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
BACA JUGA: Eko Darmanto Dijebloskan KPK ke Sel Tahanan, Kasusnya Gratifikasi Rp18 Miliar
Margarito menyarankan dalam praperadilan keduanya harus fokus pada proses penetapan tersangka mereka.
Menurutnya, Firli maupun Eddy harus bisa mencari titik masuk bahwa ada yang salah atau keliru dalam proses penetapan mereka menjadi tersangka.
BACA JUGA: Anies Berencana Merekrut Mantan Pegawai KPK jadi Timsus Pemberantasan Mafia Daging
Demikian dikemukakan Margarito saat menjadi pembicara pada diskusi ‘Eksistensi dan Prospek Praperadilan’ yang digelar Indonesian Journalist Center (IJC) di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (8/12).
"Hal yang menjadi problem terbesar dalam praperadilan ini, bagaimana para pemohon menemukan celah atau hal hukum yang dengan itu dikonstruksi bahwa cara menetapkan tersangka atau menemukan tersangka itu keliru,” ujar Margarito.
Lebih lanjut Margarito melihat kasus yang melilit keduanya cukup menarik. Pasalnya, baik Firli maupun Eddy merupakan ahli hukum.
Eddy Hiariej merupakan seorang profesor hukum pidana yang pekerjaannya membuat hukum.
Sementara Firli merupakan seorang mantan polisi yang justru menjadi tersangka yang ditetapkan oleh kepolisian.
Melihat latar belakang yang ada Margarito meyakini keduanya tidak terlalu sulit mencari celah hukum.
“Masuk ke substansinya, keduanya harus bisa meyakinkan hakim agar detail memeriksa keterkaitan atau korelasi antara bukti, kesaksian dengan tindak pidana yang terjadi. Apakah betul bukti dan kesaksian itu mengarah kepada tindak pidana yang dituduhkan,” kata Margarito Kamis.(gir/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Ancang-ancang Jerat Petinggi Parpol yang Terlibat dalam Pengadaan Sapi, Siapa?
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang