jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
KPK juga menjerat Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi yang notabene orang dekat Eddy Hiariej. Kemudian pihak penyuap Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.
BACA JUGA: Wamenkumham Mengaku Sakit dan Minta KPK Tunda Pemeriksaan
"KPK menetapkan dan mengumumkan empat orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/12).
Eddy Hiariej diduga menerima suap sebesar Rp 8 miliar dari Helmut melalui Yogi dan Yosi.
BACA JUGA: Mau Jalan ke KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Mendadak Sakit, Stres
Suap sebesar Rp 4 miliar diberikan kepada Eddy Hiariej untuk membantu Helmut menyelesaikan sengketa kepemilikan PT CLM.
Kemudian, suap sebesar Rp 3 miliar diberikan agar Eddy membantu menghentikan penanganan kasus yang menjerat Helmut di Bareskrim Polri.
BACA JUGA: KPK Harus Terbuka dalam Mengusut Kasus Korupsi di Kemenhub
Selain itu, Helmut juga memberikan uang sekitar Rp 1 miliar untuk keperluan Eddy Hiariej maju dalam pencalonan ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
KPK menjadikan pemberian uang sejumlah sekitar Rp 8 miliar dari Helmut kepada Eddy Hiariej sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusuri dan didalami hingga dikembangkan.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menangkap Helmut di Rutan KPK untuk 20 hari pertama. (Tan/JPNN)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... 29 Wilayah di Jateng Jadi Percontohan Desa Antikorupsi KPK
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga