Edhy Prabowo dan Kawan-kawan Segera Disidang

Kamis, 25 Maret 2021 – 12:28 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas penyidikan tersangka suap izin ekspor benih lobster mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan kawan-kawan tuntas.

“Berkas perkara para tersangka dimaksud telah dinyatakan lengkap atau P21,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Dikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/3).

BACA JUGA: ‘Curhat’ Terdakwa Penyuap Edhy Prabowo: Aku Punya Nasib Seperti Ini, Sedih Aku

Selain Edhy Prabowo, penyidik juga merampungkan berkas para tersangka lainnya yakni Stafsus Edhy, Safri Muis dan Andreau Pribadi Misanta, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, staf istri Menteri KKP yaiut Ainul Faqih, serta sekretrari pribadi Edhy, Amiril Mukimini.

Para tersangka dan barang bukti dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

BACA JUGA: Diduga Terima Duit dari Edhy Prabowo, Eks Caleg Gerindra Ini Berurusan dengan KPK

Penahanan para tersangka beralih ke Tim JPU selama 20 hari ke depan atau 24 Maret 2021-21 April 2021.

JPU akan menyusun dakwan dalam 14 hari kerja dan menyerahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Menteri Trenggono Setop Ekspor Benur, Posisi Tawar Indonesia di Kancah Global Melambung

"Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," lanjut Ali.

Menurut Ali, KPK dalam proses penyidikan telah memeriksa 157 saksi dari pihak internal KKP, serta swasta atau para eksportir yang mendapat izin ekspor benur. (mcr9/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler