Edhy Prabowo Memodifikasi Mobilnya Diduga Pakai Uang Suap, Alamak!

Kamis, 11 Februari 2021 – 20:11 WIB
Edhy Prabowo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru terkait kasus suap perizinan ekspor benih lobster (benur) dengan tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

KPK menduga Edhy Prabowo juga menggunakan uang suap untuk memodifikasi mobilnya.

BACA JUGA: KPK Periksa 6 Orang Terkait Kasus Suap Edhy Prabowo, Ada Nama Bary Elmirfak Hatmadja

Terkait hal tersebut, KPK pada Kamis telah memeriksa karyawan swasta Ken Widharyuda Rinaldo sebagai saksi untuk tersangka Edhy dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus suap perizinan ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Ken Widharyuda Rinaldo dikonfirmasi terkait dugaan pembayaran sejumlah uang oleh tersangka AF (Ainul Faqih) dan tersangka AM (Amiril Mukminin) untuk keperluan memodifikasi mobil milik tersangka EP," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (11/2).

BACA JUGA: Pengusaha Ini Didakwa Suap Edhy Prabowo Miliaran Rupiah

KPK menduga sumber uang untuk modifikasi mobil itu kumpulan uang berasal dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur di KKP tahun 2020.

KPK juga memeriksa karyawan swasta lainnya bernama Heryanto sebagai saksi untuk tersangka Edhy dan kawan-kawan.

BACA JUGA: Tegang, Mobil Hitam Dikejar Polisi, Terjebak Kemacetan, Ada Perempuan, Oh Ternyata

"Didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang peruntukannya membeli berbagai aset dan barang mewah di antaranya tanah, parfum dengan merek ternama untuk tersangka EP," ujar Ali.

Ali juga menginformasikan terdapat tiga saksi yang tidak menghadiri panggilan penyidik, dan akan dilakukan penjadwalan ulang kembali, yaitu Siti Rogayah selaku ibu rumah tangga serta dua karyawan swasta Noer Syamsi Zakaria dan Miliardso Ing Morah.

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai penerima suap, yaitu Edhy Prabowo, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP), Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.

Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy.

Suap diberikan melalui perantaraan Safri dan Andreau Misanta selaku staf khusus Edhy, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy yang juga anggota DPR RI Iis Rosita dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus pendiri PT Aero Citra Kargo (PT. ACK)

PT DPPP adalah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor dan impor produk pangan, antara lain Benih Bening Lobster (BBL), daging ayam, daging sapi, dan daging ikan. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler