Edhy Prabowo: Saya Yakin Dia Tidak Tahu Apa-apa

Jumat, 29 Januari 2021 – 17:49 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditahan KPK, Jakarta, Kamis (26/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan izin ekspor benih lobster atau benur.

Usai menjalani pemeriksaan, kepada wartawan Edhy mengatakan bahwa istrinya, Iis Rosita Dewi, tidak tahu-menahu soal kasus suap tersebut.

BACA JUGA: Edhy Prabowo: Saya Suka Minum Wine

Edhy juga membantah istrinya turut menerima aliran uang dari kasus tersebut.

"Saya yakin dia tidak tahu apa-apa, istri saya kan juga anggota DPR. Dia kan punya uang juga, bahkan seingat saya yakin itu uang dia yang dikelola saudara Faqih (Ainul Faqih) juga kan ditahan di KPK," kata Edhy usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/1).

BACA JUGA: KPK Beri Sinyal Bakal Menjerat Edhy Prabowo dengan TPPU

Dia juga menantang KPK membuktikan soal dugaan aliran uang ke istrinya tersebut.

"Makanya, perlu pembuktian. Saya pikir yang Anda juga harus ketahui, saya kan ada di sini, saya tidak lari, saya akan terus menyampaikan. Saya siap menerima konsekuensi sebagai seorang menteri, saya juga tidak bicara apa yang saya lakukan itu benar atau salah, tetapi sebagai komandan saya bertanggung jawab terhadap kesalahan anak buah saya," kata dia.

BACA JUGA: Peringatan dari BMKG untuk Masyarakat Jateng Bagian Selatan dan Tengah, Waspadalah!

Sebelumnya, Rabu (27/1), KPK telah memeriksa wiraswasta Alayk Mubarrok sebagai saksi untuk tersangka Edhy dan kawan-kawan. Penyidik mengonfirmasi adanya penyerahan uang yang diterima istri Edhy.

"Dikonfirmasi terkait dengan posisi yang bersangkutan sebagai salah satu tenaga ahli dari istri tersangka EP yang diduga mengetahui aliran uang yang diterima oleh tersangka EP dan tersangka AM yang kemudian diduga ada penyerahan uang yang diterima oleh istri tersangka EP melalui saksi ini," ungkap Ali.

Istri Edhy juga pernah diperiksa KPK pada tanggal 22 Desember 2020 dalam rangka penyitaan barang-barang yang ditemukan dan diamankan saat tangan tangan KPK, di antaranya tas mewah berbagai merek, jam tangan mewah, dan barang lainnya.

KPK total menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut.

Sebagai penerima suap, yaitu Edhy Prabowo, staf khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), staf khusus Edhy Prabowo sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP), Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.

Sementara itu, tersangka pemberi suap, yakni Suharjito yang telah rampung penyidikannya dan akan segera disidang dalam perkara itu.

Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benur menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Selain itu, Edhy Prabowo juga diduga menerima 100.000 dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler