KPK Beri Sinyal Bakal Menjerat Edhy Prabowo dengan TPPU

Kamis, 28 Januari 2021 – 15:47 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan empat tersangka lainnya ditahan KPK, Jakarta, Kamis (26/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan membiarkan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo lolos menggunakan uang korupsi untuk belanja atau kepentingan pribadi lainnya.

Pihak KPK memberi sinyal bakal menjerat eks politikus Senayan dari Partai Gerindra itu dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini penyidik di lembaga antirasuah tengah mengumpulkan bukti-buktinya.

BACA JUGA: Ssst, KPK Menduga Uang Korupsi PT DI Mengalir ke Pejabat di Kompleks Istana

"Saat ini penyidikan masih fokus pembuktian pasal-pasal suap dengan para tersangka saat ini. Tidak menutup kemungkinan dapat diterapkan tindak pidana lain, dalam hal ini TPPU, sepanjang berdasarkan fakta yang ada dapat disimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (28/1).

Akhir-akhir ini, KPK tengah mendalami soal penggunaan duit suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada 2020 tersebut.

BACA JUGA: Diberondong Lukas dengan Tembakan, Indriati Lolos, Minta Pertolongan ke Markas Brimob

Sejumlah saksi diperiksa untuk menelusuri aliran duit itu. Terlebih dalam perkembangan kasus, istri dari Edhy, Iis Rosita Dewi diduga turut menerima aliran duit haram dari kasus ekspor benur ini.

Dalam konstruksi perkara Edhy disebutkan dirinya bersama sang istri sempat pergi ke Amerika Serikat (AS), dan membeli barang mewah menggunakan uang hasil suap izin ekspor benur. Penggunaan duit itu bahkan terus didalami penyidik melalui keterangan para saksi.

BACA JUGA: Mantan Jubir Gus Dur: Ini Korupsi Paling Brutal di Muka Bumi

"Peran istri EP (Edhy Prabowo) dalam perkara dugaan suap EP dan kawan-kawan masih dalam proses pendalaman dengan mengkonfirmasi saksi-saksi," ucap Fikri.

KPK pun memeriksa seorang saksi dari unsur swasta bernama Alayk Mubarrok. Dia dikonfirmasi terkait posisinya sebagai salah satu tenaga ahli Iis

Melalui pemeriksaan, KPK mengonfirmasi saksi perihal dugaan adanya uang suap ekspor benih lobster atau benur yang mengalir ke Iis selaku selaku Anggota Komisi V DPR RI.

Aliran uang itu diterima Iis dari Edhy dan sekretaris pribadinya Amiril Mukminin.

Selain itu, tim penyidik menduga uang hasil suap perizinan ekspor benur itu digunakan tersangka Edhy dan sekretaris pribadinya Amiril Mukminin untuk membeli minuman beralkohol jenis wine.

Dugaan tersebut dikonfirmasi melalui seorang saksi bernama Ery Cahyaningrum.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan rasuah penetapan izin ekspor benih lobster atau benur.

Selain Edhy, ada juga dua stafsusnya, yakni Safri dan Andreau Pribadi Misanta. Kemudian Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, Staf Istri Iis, Ainul Faqih dan swasta Amiril Mukminin selaku swasta (AM).

Sementara sebagai pihak pemberi, yaitu Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp 9,8 miliar.

Sebagai penerima, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara sebagai pemberi suap, Suharjito disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler