Edi Budoyo: Yang belum Lapor LHKPN segera Selesaikan, Ini Kewajiban Kita

Selasa, 07 Maret 2023 – 07:01 WIB
ASN Pemerintah Kabupaten saat mengikuti apel gabungan di halaman Kantor Bupati Manokwari, Senin (6/3/2023). (ANTARA/Fransiskus Salu Weking)

jpnn.com - MANOKWARI - Wakil Bupati Manokwari, Papua Barat, Edi Budoyo memberikan imbauan kepada para pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Manokwari.

Edi meminta para pejabat di lingkup Pemkab Manokwari segera menuntaskan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) 2023. 

BACA JUGA: Kasus Rafael Alun Momentum Memperbaiki Sistem LHKPN

Dari data Inspektorat Kabupaten Manokwari, kata Edi, masih ada 30 dari 250 pejabat yang belum menginput LHKPN melalui website Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal, Inspektorat sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada seluruh pejabat sejak 13 Januari 2023.

BACA JUGA: KPK Ingatkan Pejabat Negara untuk Catatkan LHKPN Sebelum April

"Yang belum lapor LHKPN segera selesaikan. Ini kewajiban kita," kata Edi Budoyo di Manokwari, Senin (6/3).

"Laporan itu bukan melemahkan tetapi memberikan semangat bahwa kita harus taat pada aturan,"  tambahnya.

BACA JUGA: Mahfud MD Minta LHKPN Rafael Alun Trisambodo Diselidiki

Selain LHKPN, kata Edi, Inspektorat juga melaporkan ada tiga organisasi perangkat daerah dan lima pemerintah distrik belum merampungkan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP).

Adapun tiga OPD yang dimaksud, yakni Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Kesehatan, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian.

Kemudian Pemerintah Distrik Manokwari Utara, Manokwari Barat, Manokwari Timur, Tanah Rubuh, dan Masni.

"Kewajiban harus dilaksanakan oleh semua mulai dari staf, pejabat eselon IV sampai pimpinan," jelas Edi Budoyo.

Menurut dia, setiap OPD berkewajiban menyusun laporan penyelenggaraan pemerintah daerah (LPPD).

Penyusunan LPPD maupun LAKIP tetap mengacu pada dokumen rencana kerja (renja) dan rencana kerja strategis (renstra) masing-masing OPD. "Ada juga yang belum buat LPPD, yaitu Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan," ungkapnya.

Inspektur Manokwari Khumaidi mengatakan pihaknya terus mendorong agar 30 pejabat tersebut segera menyelesaikan LHKPN sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni 31 Maret 2023.

Inspektorat senantiasa membuka ruang konsultasi bagi pejabat agar dapat merampungkan pelaporan melalui website. "Karena belum semua pejabat menguasai cara pelaporan lewat website, jadi, kita harus bantu," ucap Khumaidi.

Dia menjelaskan LHKPN Kabupaten Manokwari sejak 2016 hingga 2022 selalu mencapai 100 persen.

Dengan demikian, pelaporan 2023 harus direalisasikan semua pejabat sebagai bentuk kedisiplinan terhadap aturan perundang-undangan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler