KPK Ingatkan Pejabat Negara untuk Catatkan LHKPN Sebelum April

Selasa, 28 Februari 2023 – 23:23 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para pejabat mencatatkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). LHKPN periodik 2022, harus dilaporkan sebelum batas waktu 31 Maret 2023.

"Sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi, LHKPN merupakan bentuk pertanggungjawaban dan transparansi seorang Penyelenggara Negara atas harta yang dimilikinya, yang notabene bersumber dari anggaran negara," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat dikonfirmasi, Selasa (28/2).

BACA JUGA: Pimpinan KPK Sebut Ketum Kadin Bakal Dipanggil Apabila Bukti Kasus Lukas Enembe Belum Cukup

Atas laporan yang disampaikan tersebut, kata Firli, KPK selanjutnya melakukan verifikasi dan mengumumkannya melalui https://elhkpn-app.kpk.go.id.

Eks Kabaharkam Polri itu menegaskan transparansi ini penting agar masyarakat bisa berpartisipasi dalam pengawasan LHKPN.

BACA JUGA: Undang KPK dan Polisi, Gubernur Ganjar Serahkan Hibah Sosial Kemasyarakatan Rp 148,1 Miliar

"Transparansi ini agar masyarakat bisa ikut melakukan pengawasan sehingga jika menemukan ketidakwajaran atau laporan LHKPN yang dilaporkan tidak sesuai dengan profil kepemilikan hartanya, dapat melaporkannya ke KPK," kata Firli.

Firli juga menyampaikan bahwa KPK memiliki kewenangan memeriksa pejabat atas LHKPN yang telah dilaporkan. Menurut dia, pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka upaya pencegahan maupun dukungan terhadap penanganan suatu perkara tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: Bukan Cuma Rafael Trisambodo, KPK Sebut Banyak Pejabat Tak Jujur soal Harta Kekayaannya

"KPK mencatat selama 2022 telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah 195 LHKPN, dan tahun sebelumnya 2021 sejumlah 185 LHKPN," jelas dia.

Firli menegaskan kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan telah diatur dalam sejumlah undang-undang.

"Berdasarkan ketentuan tersebut, penyelenggara negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan sesudah menjabat; melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun; serta mengumumkan harta kekayaannya," imbuh dia. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bakal Cecar Rafael Trisambodo terkait Aset dan Harta Kekayaan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler