jpnn.com - JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mendukung penetapan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memutuskan mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
Edi menilai Brigjen Hendra Kurniawan layak diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat karena telah melakukan pelanggaran berat.
BACA JUGA: Konon Ferdy Sambo & Putri Pengin Bayi Laki-Laki, Lalu Minta Tolong kepada Brigadir Yosua
“Perbuatan Hendra dan anak buahnya bukan saja melanggar etik, tetapi juga sudah menjurus pelanggaran hukum, yakni merintangi penyidikan (obstruction of justice) atas pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat alias Brigadir J,” kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (1/11).
Oleh karena itu, mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini menilai keputusan KKEP sudah tepat.
"Kami menilai keputusan KKEP terhadap Brigjen Hendra Kurniawan sudah tepat atas pelanggaran berat yang dilakukannya," ungkapnya.
Akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini menilai apa yang dilakukan Hendra telah melukai hati masyarakat, serta sudah menurunkan harkat dan martabat Polri.
BACA JUGA: Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Berpelukan di Depan Orang Tua Brigadir J
Sebelumnya, sidang KKEP yang dipimpin Wakil Inspektorat Pengawasan Umum Irjen Pol Tornagogo Sihombing menjatuhkan sanksi berupa PTDH kepada Brigjen Hendra Kurniawan, Senin.
Hendra Kurniawan juga telah dijatuhi hukuman penempatan khusus selama 29 hari.
Brigjen Hendra Kurniawan kini juga sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai terdakwa menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Josua dibunuh oleh Ferdy Sambo, beserta empat terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi