Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Berpelukan di Depan Orang Tua Brigadir J

Rabu, 02 November 2022 – 04:55 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo memeluk istrinya Putri Candrawathi di sela sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (1/11). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berpelukan sebelum dimulainya sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Pasangan suami istri itu jadi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

BACA JUGA: Bertemu Orang Tua Brigadir J, Ferdy Sambo Mengucap Satu Kalimat, Lihat Tangannya

Sambo dan Putri kompak menggunakan pakaian hitam saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

Dalam sidang lanjutan itu, jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya orang tua Brigadir J, yakni sang ayah Samuel Hutabarat dan sang ibu Rosti Simanjuntak.

BACA JUGA: Terkuak Isi Catatan di Buku Hitam Ferdy Sambo

"Saya yakini saya berbuat salah. Saya akan bertanggung jawab," kata Sambo di hadapan orang tua Brigadir J.

Sambo kemudian menyesal dan memohon maaf karena tidak dapat mengontrol emosi.

BACA JUGA: Bharada E Ungkap Pengakuan Mengejutkan soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi

Akibat dari kemarahannya mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia.

Sebelumnya, JPU mendakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dijebloskan ke Tahanan, Nikita Mirzani Mengamuk


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler