jpnn.com, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 0,93 persen.
Kenaikan itu tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi nomor: 188.43/746/KPTS/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2022 yang ditandatangani pada tanggal 19 November 2021.
BACA JUGA: Resmi! Sri Sultan Hamengkubuwono X Umumkan UMP 2022 DIY, Naik 4,3 Persen
Keputusan gubernur itu mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.
Dalam keputusan itu dijelaskan bahwa UMP 2022 naik menjadi Rp 2.522.609,94. UMP ini naik sebesar 23.186,94 atau 0,93 persen dibandingkan tahun 2021 sebesar Rp 2.499.423.
BACA JUGA: Ridwan Kamil Memastikan UMP Jabar 2022 Naik
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Baharuddin Siagian menyebutkan bahwa kenaikan itu berdasarkan pertimbangan pertumbuhan ekonomi di Sumut yang masih rendah.
Dia menyebut pertumbuhan ekonomi di Sumut hanya 0,88 persen sedangkan inflasi sekitar 2,5 persen.
BACA JUGA: Bangun Tengah Malam, Amalia Terkejut Saat Lihat Sang Cucu Berbuat Nekat di Dapur
"Pak Gubernur berkeinginan sebenarnya naik, tapi memang kondisinya hari ini pertumbuhan ekonomi itu rendah," kata Baharuddin, Sabtu (20/11).
Perhitungan tersebut kata Baharuddin juga, melihat komponen konsumsi rumah tangga di Sumut.
Dia mengatakan rata-rata konsumsi rumah tangga sekitar Rp 1.142.717 per bulan. (mcr22/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni