jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 naik.
Keputusan ini diambil untuk mengikuti keputusan dari pemerintah pusat sekaligus memberi keadilan bagi buruh dan pengusaha.
BACA JUGA: UMP DKI Jakarta Belum Diketok, Ini Alasan Gubernur Anies
Penetapan UMP 2022 ini berdasarkan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Penetapan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja atau buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja.
BACA JUGA: Kenaikan UMP 2022 Kok Kecil Banget, Ekonom Merespons Begini
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan kebijakan UMP ini merupakan salah satu program strategis nasional yang ditujukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan di tiap provinsi.
Selain itu juga, mendorong kemajuan ekonomi Indonesia melalui pengupahan yang adil dan berdaya saing.
BACA JUGA: Besok UMP DKI Jakarta 2022 Bakal Ditetapkan, Begini Janji Anies Baswedan
"Jadi kalau ditanya apakah untuk tahun depan UMP akan naik? Jawabannya iya naik," kata Ridwan Kamil pada keterangan tertulis, Jumat (19/11).
Pria yang karib disapa Kang Emil ini menegaskan UMP ini hanya untuk pekerja atau buruh yang umur kerjanya baru satu tahun.
Adapun bagi pekerja buruh dengan masa kerja di atas setahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah.
"Maksudnya, pekerja bisa melakukan negosiasi dengan perusahaan secara langsung untuk penetapan upah jika masa kerjanya sudah lebih dari satu tahun," jelas Kang Emil.
Eks Wali Kota Bandung itu mencontohkan kasus yang terjadi di Kabupaten Majalengka, di mana perusahaan dengan inisiatifnya menaikan upah setelah bernegosiasi dengan para pekerjanya.
"Kami pun mengingatkan bahwa upah minimum ini hanya untuk pekerja yang umurnya satu tahun dalam periode kerjanya," imbuhnya.
Oleh karena itu, kepada buruh yang periode kerjanya sudah di atas satu tahun itu bisa mengajukan kenaikan upah yang tidak sama seperti di PP 36/2021 dengan bernegosiasi langsung di perusahaannya.
"Jadi bisa naiknya sesuai kesepakatan," imbuh Kang Emil. (mcr27)
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina