jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi kini ditangani Bareskrim Polri.
Menurut dia, penanganan sengaja dipusatkan di Mabes Polri karena banyak laporan yang diterima polisi di berbagai daerah.
BACA JUGA: Riko Silalahi Akan Dijebloskan ke Nusakambangan
“Total ada tiga laporan polisi, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap,” ujar Ramadhan ketika dikonfirmasi, Rabu (26/1).
Untuk bentuk laporan polisi resmi kepada Edy Mulyadi, diterima di Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Dewan Adat Dayak Mengutuk Keras Ucapan Edy Mulyadi, Siap-Siap
Kemudian di Polda Kalimantan Barat, polisi menerima dalam bentuk aduan masyarakat.
Menurut Ramadhan, di setiap polda ada beberapa aduan dan pernyataan sikap. Sehingga, apabila ditotal ada tiga LP, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap.
BACA JUGA: Kapolri Copot AKBP Dalizon dari Kapolres OKU Timur, Kasusnya Memalukan
Jenderal bintang satu ini menuturkan bahwa laporan itu dibuat oleh masyarakat dari berbagai macam elemen.
Mereka tak terima dengan pernyataan Edy bahwa Kalimantan sebagai tempat pembuangan anak jin.
Ramadhan pun memastikan bahwa kepolisian akan mengusut kasus tersebut secara profesional. Untuk itu, dia meminta agar masyarakat mempercayakan penanganan kasus itu ke kepolisian.
"Kami minta masyarakat untuk tenang dan percayakan penanganan kasus ini kepada Polri," imbau dia.
Sebelumnya, beredar potongan video Edy Mulyadi yang sedang mempermasalahkan pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Dalam video itu dia menyinggung Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.
Edy menyebut Ketua Umum Partai Gerindra itu sebagai macan yang jadi mengeong.
Kemudian dia juga menyebut bahwa wilayah Kaltim sebagai 'tempat jin buang anak' sehingga menjadi aneh apabila ibu kota negara dipindahkan ke wilayah tersebut. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Elfany Kurniawan