jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menyoroti pernyataan kontroversi Edy Mulyadi soal IKN yang memicu kemarahan masyarakat Kalimantan.
Dia menilai pernyataan tersebut lebih tepat dikaitkan dengan ujaran kebencian.
BACA JUGA: Laporan Edy Mulyadi Diproses Cepat, Juju Singgung Arteria Dahlan hingga Denny Siregar
Karena itu, agak sulit bagi Edy Mulyadi berlindung di balik UU Pers terkait pernyataannya tersebut.
"Kami melihat pernyataan itu bukan sebuah produk jurnalistik. Jadi, agak sulit kalau Edy Mulyadi akan berlindung pada UU Pers," ujar Edi Hasibuan dalam keterangannya, Minggu (30/1).
BACA JUGA: Besok, Bareskrim Jadwalkan Pemanggilan Kedua untuk Edy Mulyadi, Kuasa Hukum Merespons
Menurut pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara, Jakarta ini, Edy Mulyadi menyampaikan sendiri pernyataannya dan lalu ditulis media.
Pernyataan itu kemudian menimbulkan ketersingungan dan kemarahan masyarakat Kalimantan, sehingga ada dari mereka yang membuat pengaduan ke kepolisian.
BACA JUGA: Bareskrim Ancam Jemput Paksa, Edy Mulyadi Akhirnya Siap Hadiri Pemeriksaan
Meski demikian, Edi Hasibuan memahami sepenuhnya langkah Edy Mulyadi yang ingin meminta perlindungan pada dewan pers.
Karena itu merupakan haknya sebagai pekerja jurnalistik.
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) kemudian menyarankan Edy Mulyadi segera memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk menjelaskan segala sesuatu yang berkaitan dengan pernyataanya soal IKN.
Sebab, ketika panggilan kedua tidak dipenuhi maka kepolisian memiliki kewenangan melakukan jemput paksa.
Sementara itu kepada pihak kepolisian, Edi Hasibuan menyarankan untuk memperlakukan Edy Mulyadi dengan baik dan tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah.
"Kami juga mengajak masyarakat berhati-hati menyampaikan pernyataan kepada publik, apalagi itu bisa menimbulkan ketersingungan dan kemarahan di tengah masyarakat," pungkas Edi Hasibuan. (dil/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Adil