Edy Mulyadi Ditahan dan Jadi Tersangka, Masyarakat Dayak Berterima Kasih

Selasa, 01 Februari 2022 – 11:20 WIB
Edy Mulyadi saat datang ke Bareskrim Polri memenuhi panggilan untuk diperiksa di Bareskrim, Jakarta, Senin (31/1). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Juru bicara Aliansi Borneo Bersatu Rahmat Nasution Hamka merespons penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Edy Mulyadi.

Rahmat mengatakan masyarakat Dayak mengucapkan terima kasih atas kinerja Polri yang cepat dan tegas.

BACA JUGA: Edy Mulyadi Jangan Berkilah, Ditunggu Iktikad Baiknya

"Proses hukum ini bisa berjalan sebagaimana mestinya dan sudah dijadikan tersangka dan ditahan langsung," kata Rahmat kepada JPNN.com, Selasa (1/2).

Dia juga menyebutkan penahanan tersebut sudah merespons pada tuntutan dan aspirasi masyarakat Dayak pada khususnya, warga Kalimantan di Pulau Borneo pada umumnya.

BACA JUGA: KPK Sebut Saksi-saksi Bupati Langkat Mencoba Membohongi Penyidik

Bareskrim Polri sendiri telah resmi menetapkan YouTuber Edy Mulyadi sebagai tersangka ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) tentang jin buang anak, Senin (31/1).

Penyidik Bareskrim Polri juga langsung menahan Edy Mulyadi untuk 20 hari ke depan.

BACA JUGA: Soal Wasiat Dorce Gamalama, Ustaz Zacky Mirza: Semua Ulama Sepakat Bahwa..

"Setelah diperiksa sebagai tersangka dari pukul 16.30 sampai dengan 18.30 WIB untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud, maka terhadap Saudara EM, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan di Markas Besar Polri, Senin (31/1).

Edy Mulyadi sendiri terancam hukuman penjara di atas 10 tahun akibat pernyataannya tersebut.(mcr8/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Yessy
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler