KPK Sebut Saksi-saksi Bupati Langkat Mencoba Membohongi Penyidik

Selasa, 01 Februari 2022 – 10:02 WIB
KPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap, yang melibatkan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin mencoba membohongi penyidik.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri meminta para saksi memberikan keterangan yang benar kepada penyidik.

BACA JUGA: KPK Temukan Uang Miliaran Rupiah dari Kasus Bupati Langkat, Untuk Apa?

"KPK mengimbau kepada para saksi yang dipanggil oleh tim penyidik KPK untuk hadir dan menerangkan dengan jujur dihadapan penyidik KPK," kata Fikri dalam keterangannya, Selasa (1/2).

Fikri mengatakan keterangan saksi sangat dibutuhkan penyidik untuk mendalami pemufakatan jahat yang dilakukan terbit di Langkat.

BACA JUGA: Keinginan Dimakamkan Sebagai Perempuan Diserang Banyak Ulama, Dorce Gamalama Merespons Begini

KPK sudah menjadwalkan pemeriksaan banyak saksi dalam kasus ini.

"Tim penyidik KPK juga telah mengagendakan pemanggilan terhadap beberapa orang saksi," ujar Fikri.

BACA JUGA: Dipecat Firli Bahuri Cs, 2 Eks Pegawai KPK Lolos Seleksi Dewan Komisioner OJK

KPK sejauh ini telah menetapkan enam orang tersangka dalam operasi senyap di Langkat.

Mereka, yakni Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, pihak swasta Muara Perangin Angin, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar, kontraktor Marcos Surya Abdi, Kontraktor Shuhanda, Kontraktor Isfi Syahfitra.

Muara disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler