Edy Mulyadi Mangkir dari Panggilan Bareskrim, ke Mana?

Jumat, 28 Januari 2022 – 14:57 WIB
Iluistrasi: Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Edy Mulyadi mangkir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan Bareskrim Polri pada Jumat (28/1) ini. Dia hanya mengutus kuasa hukumnya ke Mabes Polri.

Ketua Tim Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir mengatakan kliennya tidak hadir di pemeriksaan karena ada halangan.

BACA JUGA: Edy Mulyadi Mangkir, Bareskrim Kirim Surat Panggilan Kedua

Kedatangan mereka ke kantor polisi juga untuk menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan.

"Jadi, tidak bisa hadir hari ini karena ada halangan, kami hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri," ujar Herman kepada wartawan, Jumat.

BACA JUGA: Novel: DPO SH Sudah Ditangkap

Menurut Herman, ketidakhadiran Edy Mulyadi ini berkaitan dengan keberatan tim kuasa hukum karena proses pemanggilan yang dilakukan Mabes Polri tidak sesuai dengan KUHP.

"Ini kami mau memasukan surat dulu, jadi, kan, itu harus minimal tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan," kata Herman.

BACA JUGA: PIK 2 Diduga jadi Sarang Pinjol Ancam Sebar Data Pribadi, Manajernya WNA China

Untuk itu, surat permohonan penundaan pemeriksaan yang akan disampaikan tim kuasa hukum hari ini ke Bareskrim berkaitan dengan permintaan perbaikan proses pemanggilan Edy.

"Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan itu. Nanti dipanggil ulang lagi, kami harus sesuai prosedur," sebut dia.

Bareskrim Polri sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan Edy Mulyadi terkait laporan dugaan ujaran kebencian di Mabes Polri, Jakarta, hari ini Jumat 28 Januari 2022 pukul 10.00.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihak Edy Mulyadi menyatakan kesediaannya hadir memenuhi panggilan penyidik.

“Setelah terima surat penyidik, yang bersangkutan menyatakan bersedia hadir diperiksa Jumat, pukul 10.00 WIB,” kata Ramadhan.

Doketahui bahwa Edy Mulyadi dilaporkan di tiga wilayah berbeda, yakni Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Kalimantan Barat perihal ujarannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagai tempat jin buang anak.

Laporan tersebut kini sudah diambil alih oleh Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler