Edy Mulyadi Mangkir, Bareskrim Kirim Surat Panggilan Kedua

Jumat, 28 Januari 2022 – 14:32 WIB
Penyidik Bareskrim mengirim surat panggilan kedua kepada Edy Mulyadi setelah pada panggilan pertama mangkir. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Terlapor kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi mangkir dari jadwal pemeriksaan yang diagendakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Jumat (28/1) hari ini.

Atas ketidakhadiran ini, penyidik langsung melayangkan surat panggilan kedua kepada Edy Mulyadi.

BACA JUGA: Pagi Ini Edy Mulyadi Digarap Penyidik Bareskrim Polri

"Dari laporan penyidik infonya bersedia hadir (hari ini). Kalau sekarang beralasan untuk menunda kehadiran, kami kirim panggilan kedua," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Jumat (28/1).

Namun, jenderal bintang tiga ini tidak memerinci kapan surat panggilan kedua dilayangkan dan tanggal berapa pemeriksaan dilakukan.

BACA JUGA: Kasus Edy Mulyadi Perlu Diusut, Jangan Sampai Masyarakat Bergerak Sendiri

"Penyidik tahu apa yang harus mereka kerjakan, agenda penyidikan kan sudah mereka susun," tegas mantan Kapolda Sumatera Utara itu.

Edy Mulyadi tidak jadi hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan Bareskrim Polri pada Jumat (28/1) ini. Dia hanya mengutus kuasa hukumnya ke Mabes Polri.

BACA JUGA: Soal Penolakan Permohonan Pelantikan Wakil Bupati Ende, Petrus Selestinus Merespons

Ketua Tim Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir mengatakan kliennya tidak hadir di pemeriksaan karena ada halangan.

Kedatangan mereka ke kantor polisi juga untuk menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan.

"Jadi, tidak bisa hadir hari ini karena ada halangan, kami hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri," ujar Herman kepada wartawan, Jumat.

Menurut Herman, ketidakhadiran Edy ini berkaitan dengan keberatan tim kuasa hukum karena proses pemanggilan yang dilakukan Mabes Polri tidak sesuai dengan KUHP.

"Ini kami mau memasuki surat ini dulu, jadikan itu harus minimal tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan," kata Herman.

Diketahui bahwa Edy Mulyadi dilaporkan di tiga wilayah berbeda, yakni Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Kalimantan Barat perihal ujarannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagai tempat jin buang anak.

Laporan tersebut kini sudah diambil alih oleh Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.(cuy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Friederich
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler