Edy Mulyadi jadi Tersangka dan Ditahan Polisi, Terancam 10 Tahun Penjara

Senin, 31 Januari 2022 – 20:06 WIB
Edy Mulyadi, terlapor pekara dugaan ujaran kebencian tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022) memenuhi panggilan kedua penyidik untuk diperiksa sebagai saksi. ANTARA/Laily Rahmawaty.

jpnn.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) resmi menetapkan YouTuber Edy Mulyadi sebagai tersangka ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) tentang jin buang anak, Senin (31/1).

Penyidik Bareskrim Polri juga langsung menahan Edy Mulyadi untuk 20 hari ke depan. 

BACA JUGA: Soal Rencana Edy Mulyadi Mengadu ke Dewan Pers, Kuasa Hukum Bilang Begini

“Setelah diperiksa sebagai tersangka dari pukul 16.30 sampai dengan 18.30 WIB untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud, maka terhadap Saudara EM, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan di Markas Besar Polri, Senin (31/1).

Jenderal bintang satu itu menjelaskan bahwa Edy Mulyadi telah memenuhi panggilan kedua penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada pukul 09.54 WIB.

BACA JUGA: Edy Mulyadi jadi Tersangka, Langsung Ditahan Polisi, Brigjen Ramadhan Bilang Begini

Penyidik pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap Edy Mulyadi sebagai saksi.

Pemeriksaan sebagai saksi berlangsung hingga pukul 16.15 WIB. 

BACA JUGA: Edy Mulyadi Siap Penuhi Panggilan Bareskrim, Bawa Pakaian dan Peralatan Mandi

Setelah itu, dengan berbagai pertimbangan barang bukti, serta pemeriksaan saksi-saksi yang berjumlah 55 orang, terdiri atas 37 saksi dan 18 ahli, penyidik menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka. 

“Saksi ahli ini terdiri atas, ahli bahasa, ahli pidana ITE, ahli analisis media sosial, digital forensik dan antropologi,” kata Ramadhan.

Sebelum menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka, penyidik melakukan gelar perkara terlebih dahulu. 

Kemudian, penyidik menetapkan untuk menaikkan status Edy Mulyadi dari saksi menjadi tersangka.

Pemeriksaan Edy Mulyadi sebagai tersangka berlangsung kurang lebih selama dua jam. 

Dasar penetapan sebagai tersangka, yakni Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE. 

Edy juga dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Juncto Pasal 156 KUHP.

“Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan objektif,” kata Ramadhan.

Alasan subjektif, yakni karena dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya. 

Alasan objektif, yakni ancaman yang dikenakan terhadap Edy Mulyadi di atas lima tahun penjara.

“Ancaman masing-masing pasal ada, tetapi perkara ini ancamannya 10 tahun,” kata Ramadhan.

Dalam perkara ini, penyidik menyita barang bukti berupa akun Edy Mulyadi bernama Bang Edy Channel di YouTube. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler