jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir menyebut kliennya memang berencana mengadu dan meminta perlindung ke Dewan Pers atas proses hukum yang dijalani.
Namun, hal itu belum dilakukan dan masih menunggu hasil dari pemeriksaan hari ini.
BACA JUGA: Beginilah Penampakan Bripka Bayu Usai Dipecat sebagai Anggota Polri
"Untuk rencana ke Dewan Pers itu ditunda dulu. Menunggu hasil setelah pemeriksaan hari ini," kata dia kepada wartawan, Senin (31/1).
Menurut Herman, apabila nantinya Edy Mulyadi ditetapkan tersangka dan langsung ditahan oleh kepolisian, maka pihaknya akan segera bersurat ke Dewan Pers untuk memohon perlindungan hukum.
BACA JUGA: AY sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
"Masih menunggu hasil pemeriksaan hari ini seperti apa baru kami m bersurat ke Dewan Pers," sebut Herman.
Diketahui bahwa saat ini Edy yang berprofesi sebagai wartawan masih menjalani pemeriksaan. Dia didampingi sejumlah kuasa hukumnya untuk diperiksa dengan status saksi terlapor.
BACA JUGA: Edy Mulyadi Berencana Minta Perlindungan Dewan Pers, Arsul Sani Bilang Begini
Sebelum menjalani pemeriksaan, Edy sempat menyampaikan permintaan maaf apabila ada perkataannya yang menyinggung masyarakat Kalimantan.
"Saya minta maaf sedalam-dalamnya, sebesar-besarnya," kata.
Diketahui bahwa Edy Mulyadi dilaporkan di tiga wilayah berbeda, yakni Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Kalimantan Barat perihal ujarannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagai tempat jin buang anak.
Laporan tersebut kini sudah diambil alih oleh Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti. (cuy/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan