Edy Mulyadi Siap Penuhi Panggilan Bareskrim, Bawa Pakaian dan Peralatan Mandi

Senin, 31 Januari 2022 – 10:26 WIB
Sosok Edy Mulyadi kembali viral gegara menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak. Foto: ilustrasi/ tangkapan layar Bang Edy Channel.

jpnn.com, JAKARTA - YouTuber Edy Mulyadi bakal penuhi panggilan kedua dari penyidik Bareskrim Polri, Senin (31/1).

Edy Mulyadi akan diperiksa sebagai saksi ujaran kebencian soal "jin buang anak".

BACA JUGA: Kalimat Komjen Agus untuk Edy Mulyadi Sangat Serius, Tegas

kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir menyatakan kliennya akan hadir dengan membawa serta bekal berupa pakaian dan alat mandi.

"Insyaallah Pak Edy juga sudah siap bawa pakaiannya dan peralatan mandinya," ucap Herman kepada awak media saat dikonfirmasi, Senin (31/1).

BACA JUGA: Edy Mulyadi Dipanggil Bareskrim Lagi Hari Ini, Langsung Jadi Tersangka?

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Edy Mulyadi pukul 10.00 pagi ini. 

Penyidik juga telah melayangkan surat perintah untuk membawa apabila terlapor Edy Mulyadi mangkir dari panggilan penyidik.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Sebut Edy Mulyadi Bilang Kalimantan Tempat Jin Buang Anak Hanya Guyonan

Herman memastikannya kliennya akan hadir pagi ini sesuai jadwal. "Insyaallah hadir jam 10 pagi ya," kata Herman.

Menurut dia, kliennya sudah sangat siap menghadapi apa pun peristiwa yang terjadi seusai pemeriksaan dilakukan. Kliennya juga mengetahui konsekuensi yang akan dihadapinya.

"Bang Edy sudah sangat siap menghadapi peristiwa-peristiwa begituan," ujar Herman.

Bareskrim Polri menerima tiga laporan polisi terhadap Edy Mulyadi terkait pernyataannya tentang ibu kota negar (IKN) "tempat jin buang anak". 

Laporan tersebut berasal dari elemen masyarakat di Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Barat dan Polda Sumatera Utara. 

Selain itu, polisi juga menerima 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap.

Ketiga laporan tersebut ditarik ke Bareskrim Polri, hingga tanggal 26 Januari, penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Penyidik kemudian menerbitkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi terhadap Edy Mulyadi yang dijadwalkan Jumat (28/1). 

Namun, Edy diwakili kausa hukumnya melayangkan surat penjadwalan ulang pemeriksaan. Alasannya, pemanggilan terhadap kliennya tidak sesuai dengan KUHP. Terkait hari dipanggil sebagai saksi terlapor.

Laporan terhadap Edy Mulyadi terkait dengan pernyataannya yang menyebutkan Kalimantan Timur yang menjadi IKN merupakan tempat jin buang anak.

Salah satu kutipan Edy Mulyadi yang diduga menghina Kaltim di konferensi persnya berbunyi, "Ini ada sebuah tempat elit, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru)". (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler